PTL Centre dan Pusat Data Base Pemeriksaan BPK Perwakilan Papua di Kunjungi Tortama KN VI

Jayapura, 31 Oktober 2017
PTL Centre dan Pusat Data Base Pemeriksaan BPK Perwakilan Papua di Kunjungi Tortama KN VI
Jayapura- Pada hari Selasa, (31/10/2017 ) disela kunjungan kerjanya di Papua, Bapak Tortama VI BPK, Dori Santosa, menyempatkan mengunjungi Pusat Pemantauan Tindak Lanjut (PTL Centre) dan Pusat Data Base Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua. Pembangunan PTL Centre tersebut merupakan gagasan Bapak Arjuna Sakir (Kasubaud Papua III) sedangkan Pembangunan Pusat Data Base Pemeriksaan tersebut merupakan gagasan Bapak Muhammad Abidin (Kasubaud Papua II). PTL Center dan Pusat Data base Pemeriksaan merupakan proyek perubahan yang diusung dalam keikutsertaan Diklat PIM III saat ini. Tortama mengapresiasi proyek perubahan ini dan mengharapkan perwakilan lain yang akses internetnya terbatas dapat mengikuti terobosan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, antara lain mengatur bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang belum sesuai dengan rekomendasi atau belum ditindaklanjuti sampai dengan berlakunya Peraturan BPK ini, pelaksanaan dan pemantauan tindaklanjut secara bertahap menggunakan Sistem Informasi.
Biro Teknologi Informasi BPK telah membangun aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang bertujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara realtime antara BPK dengan entitas yang diperiksa. Namun dalam implementasinya di Papua, SIPTL tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan karena berbagai kendala antara lain aksesibiltas jaringan internet entitas di Papua tidak memadai untuk melakukan akses ke SIPTL dan Tekhnologi perangkat keras (hardware) entitas belum memenuhi spesifikasi untuk mendukung pelaksanaan penginputan melalui SIPTL.

Sebagai salah salah satu bentuk terobosan terhadap upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah daerah se-Provinsi Papua, telah dibentuk dan dibangun sebuah pusat pemantauan tindaklanjut (PTL Center) di BPK Perwakilan Provinsi Papua. PTL Center ini merupakan yang pertama di BPK.

Tujuan dari Pembangunan PTL Centre tersebut yaitu mudah akses, mudah telaah dan mudah validasi. Mudah akses artinya BPK menyediakan infrastruktur jaringan yang mempermudah pemerintah daerah mengakses SIPTL di kantor BPK, mudah telaah artinya pemerintah daerah dan BPK dapat bersama-sama mengakses dan menelaah hasil pemantauan yang dilakukakan serta mudah validasi artinya para Kasubaud, KepalaPerwakilan danTortama VI mudah memvalidasi hasil Pemantauan Tindak Lanjut karena seluruh rekomendasi telah dilaksanakan dalam sistem SIPTL.
Manfaat dari proyek Optimalisasi Proses Pemantauan Tindak Lanjut melalui Penggunaan Ruang Akses SIPTL (PTL Center) Pada BPK Perwakilan Provinsi Papua (1). mengubah cara kerja Pemantauan
Tindak Lanjut secara manual dan dilaksanakansecara terbatas menjadi cara kerja berbasis aplikasi yang dilaksanakan secara terpadu melalui Pemanfaatan Ruang Akses SIPTL (PTL Center); dan (2). Meningkatkan pemanfaatan Aplikasi SIPTL melalui penyediaan dan penggunaan ruang akses SIPTL yang diharapkan dapat mendukung percepatan penyelesaian tindak lanjut.

Sedangkan Pusat Data Base Pemeriksaan dilakukan untuk menyediakan data terkait pemeriksaan sehingga perwakilan dapat menggunakan data tersebut dalam perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan.

Diharapkan dengan PTL Centre, persentasi penyelesaian rekomendasi BPK terus meningkat serta Pusat Data Base Pemeriksaan dapat memberikan manfaat dalam pengelolaan pemeriksaan kita. (Humas& TU)