Penggunaan Dana Desa Di Tolikara Bermasalah

31 Agustus 2017
Penggunaan DanaDesa
di Tolikara Bermasalah
JAYAPURA-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua, Donatus Motte mengakui, penggunaan dana desa di Papua, ternyata masih ada yang belum paham. Dana yang seharusnya digunakan oleh masyarakat kampung berdasarkan hasil musyawarah dalam menyusun pembangunan kampung, ternyata justru digunakan untuk membeli sepeda motor, seperti yang terjadi Kabupaten Tolikara.
Jumlahnya tak tanggung-tanggung, ada 541 unit motor yang dibeli
menggunakan dana desa Tahun 2016 untuk Tolikara senilai Rp 320 miliar. “Tenaga ahli di tingkat provinsi sudah melapor kepada saya bahwa
ada 541 sepeda motor di Tolikara

telah dibeli meski menggunakan dana desa. Sebenarnya dana ini bukan untuk membeli sepeda motor tapi tetap saja dibeli,” kata Motte menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Grand Abe Hotel, Selasa (29/8).
“ltu tidak boleh sebab akan menjadi temuan dan kami sendiri tak bisa berbuat apa-apa,” bebernya. la mejelaskan bahwa dana desa ini turun dari pemerimah pusat ke pos RKUD di kabupaten dan seharusnya dari kabupaten kembali dikirim ke rekening kampung. Namun ini tidak sampai ke rekening kampung langsung dibe• likan motor sehingga tidak bersentuhan dengan rekening kampung.
“Pendamping juga tidak dilibatkan untuk membahas ini. Itu langsung

perintah dan membeli motor,” imbuhnya.
Pencairan dana desa sebesar Rp 320
miliar bagi 541 kampung dilaksanakan sebanyak dua tahap yakni pada 19 Mei
2016 sebesar Rp 192 miliar dan 28
Desember 2016senilai Rp Rp 128 miliar.
Motte kembali menegaskan bahwa
dana desa diberikan untuk pembangun n dan bukan untukpembelian kendaraan seperti di Tolikara ini.
Sementara iru, masyarakat di tiga
kampung di DistrikBokondiniK, abupaten Tolikara, mengeluhkan pemotongan dana desa sebesar Rp 20 juta.
Salah seorang tokoh Pemuda asal
Distrik Bokondini, Judi us Wunungga saat ditemui di Kantor Media Elektrik Wamena, mengatakan, dana desa

tahap pertama Tahun 2017 untuk tiga kampung di Bokondini dipotong sehingga masyarakat hanya menerima Rp 50juta per-kampung.
Menurutnya, pemotongan dilakukan saat pembagian dana desa untuk tiga kampung’ di Distrik Bokondini tanggal
15 Agustus 2017 lalu.
Ia menambahkan, masyarakat
mengharapkan pencairan tidak lagi dilakukan secara tunai karena berpeluang terjadi penggelapan dana, sehingga pihaknya minta pemerintah melalui inspektorat agar turun langsung dan memeriksaa keuangan. Supaya masyarakat menikmati dana desa yang dikhususkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kampung.(ade/jo/tho)
——