Bupati Mathius Awoitauw : Stop Bicara Omong Kosong Soal Otsus Papua, Karena Regulasinya Belum Pasti

Penyelenggaraan Otsus Disebut Sudah Bagus, Tapi Pengelolaannya yang Kurang Baik

Beberapa hari belakangan ini banyak tokoh masyarakat dan tokoh elit Papua yang memperbincangkan soal Otonomi Khusus (Otsus) yang diperpanjang atau menolak Otsus jilid II di sosial media (Sosmed) atau di media mainstream.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, mengungkapkan hal yang berbeda.

Saat dikonfirmasi wartawan usai pertemuan antara tokoh adat di Pendopo Igwa-igwa Ondikeleuw Haleufoteuw Hele Wabhouw, Jalan Bisteur Pos, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus atau Otsus sudah bagus, hanya saja pengelolaannya yang kurang bagus atau baik.

“Sehingga yang ada saat ini kita saling tuding satu sama lain. Orang pusat bilang kita sudah berikan dana kepada seluruh orang Papua, kenapa Otsus tidak dijalankan dengan baik. Dari Papua juga bicara Pemerintah Daerah tidak diberikan banyak kewenangan untuk mengelola Otsus, sehingga kita selalu berdebat disitu. Tapi, tidak pernah untuk memulai sesuatu yang baru untuk dikerjakan baik pemerintah pusat maupun dari Papua sendiri,” imbuhnya.

Mathius menuturkan, hal inilah yang harus dibicarakan secara baik antara Pemerintah Pusat dan Papua agar tidak saling menuding terus menerus. “Hal ini agar dapat titik temu agar bisa diselesaikan,” tuturnya.

Dirinya juga mengutarakan bahwa pertemuan yang dimaksudkannya ini hingga saat ini penuh pro dan kontra, “Tetapi, ini memang harus dilakukan agar kita bisa menemukan simpul yang diterima oleh banyak pihak,” cetusnya.

Meski mengatakan hal tersebut, dirinyapun tidak menampik bahwa sesungguhnya Otsus memang harus dievaluasi.

“Ya memang harus dievaluasi, kurang lebih 20 tahu Otsus di Papua ini berjalan rasanya biasa-biasa saja, karena apa kami di kabupaten/kota diberikan UU Otonomi Daerah, sama dengan daerah lain di Indonesia. Tapi disisi lain UU Otsus juga berlaku di Papua, namun tidak ada kepastian bagi daerah untuk menjalankan UU Otsus secara utuh,” katanya.

Untuk itu, menurut Mathius pemerintah daerah di 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua ini serba salah, karena berada di dua rezim yang berbeda dalam satu frame.

“Yakni UU Otda dan UU Otsus. Tetapi, pelaksanaanya setiap hari itu Otda bukan Otsus dan hal inipun disetujui oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Jadi kalau kita bicara Otsus ini omong kosong juga sebenarnya, bagaimana tidak, Provinsi jalankan Otsus. Tapi, di daerah jalankan Otda, baik itu dari sistem pelaporan dan apapun itu dan hal ini juga dilakukan di pusat padahal ini Otsus,” ungkapnya.

“Bagaimana tidak, kami berjuang bersama masyarakat hukum adat yang merupakan roh dari UU Otsus dan kita bicara mengenai kampung adat dan dengan sistem-sistem aslinya juga percuma dan berbenturan provinsi juga tidak mendukung. Kita lari ke pusat apalagi. Padahal ada perdasusnya, jadi stop sudah bicara omong kosong soal Otsus,” tambahnya.

Diapun kembali menegaskan bahwa yang berlaku saat ini 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua adalah Otonomi Daerah bukan Otonomi Khusus.

“Ya, uangnya saja yang provinsi bagi-bagi 20 persen, tahun lalu potong lagi, hanya tahun ini yang belum jelas berapa Kabupaten Jayapura di kasih nanti. Jadi stop sudah sandiwara soal Otsus ini, karena hingga saat ini regulasinya belum pasti,” tutupnya. (Irf)