Kabupaten Puncak adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008. Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya.
Daftar Distrik
Menurut UU RI Nomor 7 Tahun 2008, Kabupaten Puncak terdiri dari 8 distrik, yaitu:
- Agadugume
- Beoga
- Doufo
- Gome
- Ilaga
- Pogoma
- Sinak
- Wangbe