Kabupaten Puncak

Kabupaten Puncak adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008. Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya, ibu kota Kabupaten Puncak adalah Ilaga.

Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Puncak memiliki batas-batas:

Sebelah Utara      : Kabupaten Mamberamo Raya

Sebelah Selatan   : Kabupaten Mimika

Sebelah Barat      : Kabupaten Intan Jaya

Sebelah Timur     : Kabupaten Puncak Jaya

Kabupaten Puncak terdiri atas 25 distrik dan 206 kampung dengan luas wilayah 8.055,00 km2 dan jumlah penduduk Kabupaten Puncak sebanyak 115,474 jiwa (2021), ke-25 distrik yang dimaksud yaitu :

1. Agadugume 6. Bina 11. Gome Utara 16. Mabugi 21. Pogoma
2. Amungkalpia 7. Dervos 12. Ilaga 17. Mage Bume 22. Sinak
3. Beoga 8. Doufo 13. Ilaga Utara 18. Ogamanim 23. Sinak Barat
4. Beoga Barat 9. Erelmakawia 14. Kembru 19. Omukia 24. Wangbe
5. Beoga Timur 10. Gome 15. Lambewi 20. Oneri 25. Yugumuak