Jayapura 15 Januari 2024, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua, Dr., Ir. Martuama Saragi S.T., M.M., CSFA, IPU menyerahkan sebanyak 3 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang terdiri dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Efektivitas Pengelolaan BMD tahun 2022 dan 2023 (s.d semester I), Kepatuhan Operasional BLUD RSUD Jayapura dan Abepura TA 2022 dan 2023 (s.d Triwulan III), dan Kepatuhan Operasional BPD Papua tahun 2022 s.d Tahun 2023 (Triwulan III) kepada Ketua DPR Papua yang diwakili oleh Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairussy, S.Sos., M.M., Pj. Gubernur Papua yang diwakili oleh Pj Sekda Provinsi Papua sekaligus sebagai Komisaris Utama BPD Papua Yorgemes Derek Hegemur, SH, MH dan Direktur Utama BPD Papua Yuliana D. Yembise S.H M.H di Lantai 9 Kantor Gubernur Papua.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua “Cukup Efektif” dalam melakukan pengelolaan BMD Tahun 2022 dan 2023 (s.d Semester I), terkait Kegiatan operasional RSUD Jayapura dan RSUD Abepura TA 2022 s.d 2023 (s.d Triwulan III) telah dilaksanakan “Sesuai” dengan kriteria pemeriksaan dalam semua hal yang material, dan atas Operasional Bank Pembangunan Daerah Papua Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 (Triwulan III) telah dilaksanakan “Sesuai” dengan kriteria pemeriksaan dalam semua hal yang material.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan hasil Pemeriksaan ditemukan beberapa catatan yaitu antara lain:
- Pada Pemeriksaan Efektivitas Pengelolaan BMD, Pemerintah Provinsi Papua perlu meningkatkan pengelolaan BMD khususnya pada aspek pembukuan, pencatatan nilai dan pengamanan hukum yang secara khusus atas aset-aset yang di serahkan atau dihibahkan ke DOB;
- Pada Pemeriksaan Kepatuhan Operasional BLUD RSUD Jayapura dan Abepura, RSUD Jayapura dan Abepura perlu memperbaiki sistem pengelolaan pengajuan klaim BPJS Kesehatan, Pengelolaan Kas,dan Pelaksanaan Belanja Barang/Jasa RSUD;dan
- Pada Pemeriksaan Kepatuhan Operasional BPD Papua, Bank Papua perlu meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran kredit modal kerja (Modal Kerja Konstruksi/kontrakting, Modal Kerja Dana Sendiri, dan Modal Kerja Rekening Koran Perdagangan) untuk menghindari resiko kredit macet.
Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua dan Direktur Utama BPD Papua.
Pada kesempatan tersebut Martuama Saragi juga menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota DPR Papua dalam rangka melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan. Selain itu juga dapat dimanfaatkan oleh Gubernur Papua dan jajarannya untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan BMD dan RSUD dan pengawasan BPD agar lebih Baik. Demikian juga laporan ini dapat dimanfaatkan oleh Direktur Utama Bank Papua beserta jajarannya untuk meningkatkan kinerja Bank Papua menjadi lebih baik.
Semoga LHP yang diserahkan dapat bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di Tanah Papua.