Cenderawasih Pos, Selasa, 18 Februari 2010
Sorotan soal adanya sejumlah dana dekonsentrasi tahun anggaran 2009 yarig disinyalir ‘diparkir’ di rekening pribadi juga mendapat sorotan dari DPRP. Jika sebelumnya sorotan itu datang dari Ditektur ICS Papua, Budi Setyanto, SH maka Wakil Ketua II DPRP, Komarudin Watubun, SH,MH juga menyoroti masalah tersebut.
Menurut Komarudin, hal itu merupakan tindakan melawan hukum dan bias dikategorikan sebagai tindak pidana. Sebab semua dana dan biaya anggaran milik negara tidak bisa disimpan direkening pribadi,”Ini sangat disayangkan kalau kemudian dana APBD,DAK, DAU atau Otsus dalam arti uang rakyat tidak bias disimpan di rekening pribadi. Kalau itu sampai terjadi maka itu kesalahan besar dan apapun alasannya itu tetap bertentangan dengan undang-undang,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/2).
Dikatakan, dengan peristiwa ini seharusnya, Gubernur Provinsi Papua segera mengambil tindakan penertiban bagi SKPD yang disinyalir melakukan tindakan-ndakan mengarah kepada perbuatan melawan hukum. Karena sesuai dengan komitmen Gubemur dari awal adalah membangun sistem pemerintahan yang bersih (good government).
Untuk itu, lanjutnya tindakan-tindakan yang mengarah kepada yang menodai komitmen gubemur segera diambil tindakan penertiban supaya ada tindakan kongrit dan nyata dihadapan masyarakat. “Sudah seharusnya Gubernur mengambil tindakan tegas kepada SKPD yang melakukan pelanggaran terlebih lagi dengan komitmen good government oleh Gubemur.” ujarnya.
Soal audit BPK, menurutnya, BPK dalam mengaudit memang bisa saja secara administrasi bersih namun bisa saja dilapangan teijadi hal-hal yang melanggar aturan dan terjadi penyimpangan sehingga audit itu dilihat dulu. “Bisa saja diatas kertas semua bersih karena mudah membuat pelaporan lewat kwitansi baik namun dilapangan juga bisa terjadi penyimpangan. Misalnya saja ada pembangunan jalan di daerah pedalaman Papua diatas kertas bersih 100 persen tapi bisa saja didaerah itu pembangunan jalan tidak ada karena BPK belum pernah kesana” ujarnya.
Dengan demikian, untuk menyikapi supaya opini masyarakat tidak berlebihan maka Ketua Bappeda Provinsi Papua yang telah menyampaikan laporan itu langsung saja melaporkan kepada Gubemur sebagai pimpinan tertinggi di daerah bahwa telah terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan komitmen gubernur untuk membangun pemerintahan yang bersih.
Mengenai sikap DPRP,Komarudin mengatakan berkaitan dengan fungsi pengawasan, maka DPRP merencanakan akan memanggil Ketua Bappeda Provinsi Papua untuk menanyakan lebih jauh lagi tentang hal ini,”Kalau memang benar ada SKPD yang melanggar maka segera DPRP akan menyurati resmi gubernur untuk segera ditertibkan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan” tegasnya.
Ironisnya, menurut Komarudin kalau sampai SKPD itu memperoleh undian dari uang rakyat yang disimpan di rekeningnya kemudian dipakai maka sudah masuk dalam kategori korupsi karena memperoleh sesuatu yang bukan haknya. Sementara kalau memang hal ini juga terjadi di tingkat kabupaten maka Gubemur harus menyampaikan surat teguran resmi kepada para bupati untuk menertibkan SKPD yang menyimpan uang direkening pribadinya “Tindakan ini sudah memang melanggar aturan sehingga secepatnya harus ditindaklanjuti karena akan berdampak tidak baik bagi masyarakat karena uang itu adalah milik rakyat”, tandasnya.