Penyerahan Lima LKPD kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura TA 2009 ternyata membawa dampak positif dalam tertibnya penyerahan LKPD entitas kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Setelah penyerahan LPKD Kabupaten Jayapura TA 2009, lima entitas lain pun menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya sebelum tanggal 31 Maret 2010 (batas akhir penyerahan) kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Lima entitas tersebut adalah Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat yang menyerahkan LKPD pada tanggal 24 Maret 2010, Provinsi Papua yang menyerahkan LKPD pada tanggal 25 Maret 2010, Kabupaten Biak Numfor yang menyerahkan LKPD pada tanggal 26 Maret 2010 serta Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 29 Maret 2010.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 101, LKPD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan penyerahan 5 (lima) LKPD pada bulan maret ini maka secara total sudah 6 (enam) entitas yang telah menyerahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua telah menugaskan para auditornya untuk melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tersebut. Wno