BPK RI Diundang Sebagai Narasumber Polda Papua

img_1039-mediumSebagai mitra Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum terutama tindak pidana korupsi, BPK RI Perwakilan Provonsi Papua diundang sebagai narasumber dalam acara “Pembekalan Penanganan Tentang Tindak Pidana Korupsi untuk  Penyidik dan Penyidik Pembantu Jajaran DIT Reskrim Polda Papua Tahun 2010 “, tanggal 6-7 April 2010 di Swisbel Hotel Jayapura. Tampil sebagai narasumeber mewakili BPK, Bapak Eydu Oktain Panjaitan, S.E., Ak., M.M. ( Kepala Sub Auditorat Papua I) dan Bapak I Made Dharma Sugama P., S.H., M.M. (Kepala Sub Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat). Acara ini diikuti kurang lebih 80 anggota DIT Reskrim Kepolisian Daerah Se Tanah Papua ( Provinsi Papua dan Papua Barat).

BPK sebagai lembaga negara yang memiliki kompetensi sebagai pemeriksa, memaparkan jenis-jenis kecurangan yang sering terjadi dalam pengelolaan keuangan negara. Kecurangan tersebut meliputi salah saji laporan keuangan, pendapatan fiktif, perbedaan waktu penyelenggaraan kegiatan, penggunaan aset yang tidak sesuai ketentuan, dan yang paling merugikan negara tentunya korupsi.

Fokus terhadap materi indikasi korupsi , kedua nara sumber secara bergantian memaparkan beberapa modus yang sering digunakan oleh oknum penyelenggara negara diantaranya:

  1. Membujuk pihak pihak terkait
  2. Mempengaruhi secara langsung
  3. Mengarahkan keputusan
  4. Penggunaan keuangan negara untuk kepentingan pribadi

Pada akhir sesi, muncul beberapa pertanyaan dari para perserta, tertama terkait dengan kerjasama strategis Kepolisan dan BPK RI dalam menggungkap kasus korupsi. BPK RI sangat menyambut baik kerja sama antar institusi demi terselenggaranya good governance di Indonesia, terutama di Tanah Papua yang terus berkembang dengan pesat. (trebz)

bpk-polda