Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae, S.Sos, MM, mengakui bahwa sesuai dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Papua bahwa aset Pemkab Jayapura yang hingga sekarang ini belum memiliki dokumen lengkap.
Misalnya ada aset berupa tanah yang dibeli Pemkab namun sampai detik ini tidak tahu surat pelepasan tanah, bukti pembelian (kwitansi) tersimpan dimana, bahkan ada yang tidak memiliki sertifikat tanah.
Berikutnya, pembelian aset berupa kendaraan dinas yang dibeli oleh instansi-instansi namun pada kenyataannya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKKB) tidak diserahkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DP2KA) Kabupaten Jayapura sebagai pengelola aset daerah.
“Ya ini kondisi yang terjadi di Kabupaten Jayapura, banyak aset daerah yang dokumennya belum lengkap,” ungkapnya kepada wartawan usai pertemuan pembahasan tindaklanjut aset daerah di Aula Kantor Bupati Jayapura, Selasa, (4/8).
Untuk melihat persoalan itu, maka Pemkab Jayapura telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran-penelusuran dokumen. Contohnya jika aset berupa tanah maupun bangunan belum ada sertifikatnya, tentunya Pemkab Jayapura akan menyediakan anggaran guna menangani masalah tersebut.
Meski demikian, dalam penelusuran aset daerah itu, akan dilihat bagaimana proses awalnya pengadaan aset tersebut, hal ini guna untuk melihat bagaimana persoalan itu bisa terjadi dan lain sebagainya.
‘Ini juga akan ketahuan bahwa si A menggunakan aset daerah berapa, terus bagaimana proses penggunaannya dan bagaimana dokumennya, apa lengkap ataukah tidak,” tukasnya.
Ditegaskannya, pada persoalan aset ini, tidak secara langsung telah menunjukkan bahwa instansi dan oknum PNS yang dipercayakan mengurus aset daerah itu tidak disiplin dalam kinerjanya, sebab kepercayaan yang diembannya itu tidak diurus sampai tuntas, melainkan meninggalkan pekerjaan tambahan bagi orang lain.
“Seharusnya yang namanya aset daerah itu harus dikelola dan dipusatkan dokumennya pada satu tempat, bukan tercecer satu sama lainnya. Ya kalau mau urus sesuatu harus urus tuntas dari awalnya sampai akhirnya,” tandasnya.
Ditegaskannya, dengan persoalan itu diminta setiap SKPD hendaknya konsisten dan berkomitmen serta serius dalam melaksanakan tanggungjawab yang diberikan kepada dirinya.
Ditambahkannya, pengurusan aset itu sendiri adalah untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, tapi juga bagaimana mengurangi aset-aset yang belum tertata baik dan rapi yang menyebabkan diindikasikan terjadinya kerugian daerah.
“kami tindk lanjuti supaya minimal mengurangi adanya temuan BPK terhadap dokumen aset daerah yang tercecer dan tidak lengkap dokumennya itu,” pungkasnya.
Cenderawasih Pos, Rabu, 05 Agustus 2009