Kunjungan Tortama KN VI

kunjungan-tortama-vi

Pada tanggal 13-14 Juni 2009 yang lalu, Gubernur Papua telah menyelenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2010 Bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Panitia Anggaran Legislatif Kab/Kota se-Papua dengan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan pemerintah daerah se-Provinsi Papua yang masing-masing merupakan entitas terperiksa pada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Seminar yang diadakan di Gedung Negara tersebut merupakan wujud inisiatif Pemerintah Provinsi Papua yang berusaha meningkatkan kualitas SDM jajaran aparat Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Papua, khususnya sehubungan dengan pengelolaan keuangan daerah Papua.

Dalam acara tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Drs. Sutrisno berkesempatan memberikan materi berjudul “Peran BPK Untuk Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah Papua”. Materi yang disampaikan memuat penjelasan yang bertujuan memberikan pemahaman tentang opini LKPD, Temuan-temuan BPK yang signifikan, Rekomendasi BPK RI, serta Peran BPK untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah Papua.

Sebagaimana disampaikan dalam materi, BPK RI telah mengambil bentuk-bentuk inisiatif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah termasuk di Papua, yaitu mewajibkan semua terperiksa untuk menyerahkan Management Representative Letter (MRL) yang telah dilakukan semua entitas terperiksa; Review LKPD oleh APIP sebelum diperiksa BPK RI; serta meminta seluruh pemerintah daerah menyusun rencana aksi (action plan); selanjutnya BPK RI membantu entitas mencari jalan keluar dalam menerapkan rencana aksi yang telah disusun tersebut, diantaranya mendorong terselenggaranya pelatihan-pelatihan pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan Perguruan-perguruan tinggi, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Keuangan. BPK juga mendorong perbaikan pada SKPD-SKPD yang berfungsi memberikan pelayanan dan menyarankan DPRD mengawasi pelaksanaan anggaran secara utuh selama setahun fiskal melalui pembentukan Panitia Akuntabilitas Publik.