Kerugian Daerah yang Belum Diselesaikan Rp 1 M Lebih

Dari Sidang Terakhir Temuan BPK oleh MP-TPTGR Pemkab Jayapura

Sentani- Sekretaris Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Kabupaten Jayapura, Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM, mengatakan, berdasarkan hasil penyelesaian temuan-temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jayapura diketahui bahwa sampai dengan hari ini (5/8) kerugian daerah yang belum diselesaikan sebanyak Rp.1.222.022.526. sedangkan yang sudah diselesaikan sebesar Rp3.130.845.615.

“Hanya tinggal Rp 1 M lebih kerugian daerah yang belum diselesaikan,” tandasnya kepada Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, usai sidang MP-TPTGR temuan BPK, Rabu, (5/8).

Sementara potensi kerugian daerah Rp16.117.664.019 yang sudah diselesaikan Rp 16.047.664.019. Dengan demikian hanya sisa Rp 70 juta potensi kerugian yang belum diselesaikan pertanggungjawabannya dan ini berasal dari kegiatan Festival Danau Sentani tahun 2008 yang hingga kini belum dibuat laporan penggunaan anggarannya.

Pada sidang dimaksud, terdapat tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menyetor anggarannya yang dianggap sebagai kerugian daerah, diantaranya, Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Rp 39.825.000, Dinas Perhubungan Rp 89.513.100 dan DPRD Rp 136.020.171.

Ditegaskannya, dengan diselesaikannya semua proses tahapan persidangan, maka MP-TPTGR selanjutnya akan membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada bupati untuk proses selanjutnya dilanjutkan ke BPK sebagai laporan atas penyelesaian temuan itu.

Dengan demikian akan sendirinya terekspos ke media massa yang siap diakses oleh siapa saja, dan yang tentunya sebagai peluang besar untuk memproses hukumoknum yang terlibat dalam kerugian negara itu.

“Jika sudah terekspos kan jelas yang bersangkutan sudah dikategorikan sebagai pelanggar praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk itulah sudah pasti bila mereka itu terlibat dalam proses hukum, maka mereka sendirilah yang akan bertanggung jawab, bukan lagi Pemkab Jayapura.

Untuk itulah diharapkan kepada oknum dan SKPD yang belum menyelesaikan temuannya itu dihimbau untuk secepatnya diselesaikan sebelum 8 Agustus 2009, karena pada tanggal tersebut temuan sudah diserahkan kembali ke BPK.

Cenderawasih Pos, Rabu, 06 Agustus 2009