Ichsan: Dokumen Aset 2007 dan 2008 Tidak Bermasalah

Sentani-Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kabupaten Jayapura Drs. Ichsan Ansari Ibrahim, MM, mengatakan bahwa dalam rangka tindak lanjut hasil audit BPK RI, khususnya tentang pengelolaan aset, maka Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae, S.Sos, MM selaku pemegang kuasa pengelolaan aset telah melakukan rapat koordinasi. Bahkan, dari tindak lanjut tersebut, penataan aset Pemkab Jayapura saat ini sudah jauh lebih baik.

Dikatakan bahwa dari penelusuran terhadap keberadaan dokumen pendukung aset-aset daerah yang selama ini tidak diketahui keberadaannya, sudah membuahkan hasil. Dalam penelusuran tersebut didapati dokumen aset daerah tahun 2007 dan aset 2008 sudah tidak bermasalah lagi alias sudah diselesaikan temuan-temuan BPK tersebut.

“Untuk aset 2007 dan aset 2008 sudah beres dan diselesaikan dengan baik atau tidak bermasalah lagi,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, di ruang kerja, Jumat, (7/8).

Namun begitu dari hasil rapat koordinasi belum lama ini, terungkap bahwa aset daerah 2006 ke bawah tidak lengkap dan bermasalah, di mana terdapat aset daerah sebanyak 211 bidang tanah yang belum ada bukti pendukungnya.

Di samping itu juga terdapat 43 kendaraan dinas yang belum didukung atau memiliki bukti buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan dokumen penting lainnya. Khusus untuk aset tanah, di sini satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang paling banyak tidak memiliki dokumen adalah Dinas Pendidikan yang terdiri atas tanah kantor dan sekolah.

Kemudian SKPD kedua adalah Dinas Perkebunan, ketiga Distrik Nimbokrang, keempat Sekretariat Daerah, Dinas Perkebunan, dan yang keenam Distrik Demta dan Distrik Depapre.

Pada prinsipnya pada laporan keuangan daerah pada aset daerah telah diungkapkan dan sudah ada pengakuannya, hanya saja belum ada pendukung dokumennya. Untuk memperbaiki pengelolaan aset, Bupati telah memerintahkan kepada staf ahli bidang pengawasan sebagai ketua tim penyelesaian aset. Dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan ternyata penelusuran dokumen aset tidak diselesaikan maka akan diambil tindakan hukum dengan tuntutan penggelapan dokumen negara.

“Kepada siapa saja yang mengetahui dan menyimpan dokumen tersebut diharapkan segera dikembalikan, jika tidak akan berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Cenderawasih Pos, Senin, 10 Agustus 2009