Temuan BPK Diminta Segera Diselesaikan

Dari Pembahasan Raperda Perberdayaan Distrik dan Kampung
Sentani – Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae, S.Sos, MM, menegaskan kepada satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang mendapatkan rekomendasi terhadap temuan BPK pada pelaksanaan keuangan daerah tahun anggaran 2008 untuk segera diselesaikan.
Ditegakan demikian, menyusul batas waktu yang diberikan BPK semakin dekat, sehingga bila hal itu tidak ditindaklanjuti sudah pasti dampaknya akan diterima.
Karena ketika batas waktu 60 hari tersebut temuan-temuan itu belum juga diselesaikan, maka sudah pasti yang bersangkutan siap berhadapan dengan hukum, karena hasil audit itu akan dimasukkan dalam website yang bisa diakses oleh siapa saja.
“Ini ibarat anda dilepas dilautan bebas yang siap dimangsa. Jadi diharapkan temuan-temuan itu diselesaikan secepatnya,” ungkapnya kepada wartawan usai membuka pembahasan Raperda pemberdayaan distrik dan kampung dan pelepasan peserta diklat PIM 2 dan 3 di Aula Kantor Bupati Jayapura, Jumat, (10/7).
Untuk itulah diharapkan peserta diklat yang pada senin ini (12/7) akan melaksanakan observasi lapangan (OL) di Surabaya, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam aplikasi kinerja di satuan kerjanya.
Minimal pada pemeriksaan laporan keuangan APBD Kabupaten Jayapura mendatang terutama APBD 2010, Kabupaten Jayapura mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Tahun ini laporan keuangan daerah Pemkab Jayapura adalah Wajar Dengan Pengecualian, untuk itu kinerja harus diperbaiki, dan tingkatkan kinerja menjadi semakin lebih baik lagi,” tukasnya.
Menurutnya dengan peningkatan kinerja, sudah tentunya akan memberikan dampak lebih, seperti kebijakan pembangunan tepat sasaran, masyarakat menjadi mandiri, termasuk mempermudah pertanggungjawaban keuangan daerah itu sendiri.
Sementara itu mengenai pembahasan Raperda tersebut, sejauh ini masih mendapat masukan- masukan mengenai isi maupun judul Raperda itu. Salah satunya dari Bupati Suwae yang memberikan pendapat bahwa sebaiknya judul Raperda itu diganti dengan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Jayapura.

Cenderawasih Pos. Sabtu, 11 Juli 2009