KPU Siap Diaudit

Cenderawasih Pos, 15 Juli 2009

Beny: Tanpa Didesak, KPU Memang Akan Diaudit

JAYAPURA – Adanya desakan agar KPU di Papua diaudit, disikapi positif Ketua KPU Provinsi Papua Beny Swenny, S.Sos. Ia mengatakan, pada prinsipnya KPU Papua, baik provinsi maupun kabupaten/ kota legowo atau siap diaudit.

“Saya kira kami terbuka untuk diaudit sesuai perundang-undangan yang ada,” katanya kepada Cenderawasih Pos saat menyaksikan pleno rekapitulasi perhitungan hasil pilpres di Keerom, Selasa (14/7).

Bahkan kata dia tanpa didesakpun, KPUD sesuai dengan petunjuk KPU Pusat tetap akan diaudit. “Jadi artinya memang KPU akan diaudit BPK dan itu sudah sesuai informasi dari KPU Pusat bahwa semua KPU secara berjenjang akan diaudit, jadi pada dasarnya kami tidak keberatan,” jelasnya.

Beny menduga bahwa desakan yang dimaksudkan oleh masyarakat umum yaitu adanya suatu integrity audit atau audit yang terintegral, baik secara keuangan maupun secara kebijakan. Dijelaskan, secara kebijakan, itu merupakan peran dan tanggung jawab Panwas dan Panwas telah menjalankan fungsi pengawasan audit terhadap tugas-tugas KPU.

Hasilnya dari pengwasan Panwas menurutnya sudah ada, yakni dengan adanya 8 rekomendasi terhadap 8 KPUD yang diduga berasalah. Rekomendasi itu semua akan ditindaklanjuti KPU Provinsi terhadap KPU yang bermasalah tersebut.

“Jadi sebenarnya kalau kita bicara audit itu, maka sesuai job description, fungsi yang dilakukan Panwas, tapi kalau bicara dalam lingkup keuangan itu sudah akan dilakukan BPK. Jadi sebenarnya sudah jalan, cuma kita harus bicara integrity audit yaitu audit keuangan dan audit kebijakan,” tambahnya.

Ditambahkan, jika saja dalam audit itu ditemukan adanya kekeliruan dan penyelewengan, Ia pun mempersilahkan untuk ditindaklanjuti. Saat disinggung mengenai kelanjutan pleno penetapan kursi DPRD, Beny mengatakan masih menunggu surat dari KPU Pusat, sehubungan dengan adanya keberatan yang diajukan Ketua Partai PIS, Tina Kogoya.

Diungkapkan, sampai saat ini KPU belum bisa menentukan jadwal kapan lanjutan pleno penetapan kursi itu dilakukan. Ia mengatakan, jadwal ini sangat tergantung dari respon atau petunjuk dari KPU pusat berdasarkan pengaduan yang disampaikan ke sana.

Beny mengakui dalam kasus ini pihak KPU Provinsi tidak bisa terburu-buru mengambil sikap sebelum ada dasar hukum atau petunjuk pusat. Sebab diakui jika saja pengaduan itu, akhirnya bisa mengubah perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota, maka yang berwenang merubahnya.

“Karena jelas KPU Provinsi tidak mempunyai kewenangan, tidak ada undang-undangnya, kecuali jika ada petunjuk dari pusat baru kita mengambil keputusan,” tambahnya.

Diakui jik adilihat dari masalah ini sebenarnya masalah bawaan dari KPU Kabupaten, namun sudah berdampak kepada pleno secara keseluruhan. Karena itu pihaknya berupaya mendorong agar pleno ini bisa secepatnya dilakukan. “sekarang kita masih fokus dulu dengan Pilpres, setelah ini baru kita melangkah sambil tunggu surat dari pusat,” jelasnya.