SOSIALISASI JUKLAK-JUKNIS PDTT

sosialisasi-pdttTidak adanya penjelasan terinci atas apa yang dimaksud oleh UU tentang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), mengharuskan BPK sebagai pelaksana aktivitas PDTT untuk segera merumuskan arti baku dan petunjuk pelaksanaannya. “Selama beberapa tahun ini PDTT seperti di lakukan tanpa petunjuk jalan”, demikian ungkap Ibu Astilda dari Ditama Revbang BPK RI. Untuk itu Ditama Revbang melalui subdit Litbang PDTT merumuskan Juklak dan Juknis pelaksanaannya.

Penyusunannya sendiri menggunakan SPKN sebagai acuan, karena di rasa lebih sesuai dan perubahannya tidak serumit UU. Isi sosialisasi ini terkait 1 Juklak PDTT dan 4 Juknis, masing-masing yaitu : Investigatif, Limbah RSUP/RSUD, Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan Pencemaran Udara. Kecuali RHL yang digolongkan dalam Pemeriksaan Kinerja, 4 lainnya bisa langsung di golongkan dalam PDTT. Namun begitu karena ke-khas-an objeknya juknis RHL bisa juga di golongkan PDTT.

Kerja keras Litbang-PDTT ini dirasa sangat perlu untuk disosialisasikan kepada seluruh auditor BPK. Maka pada tanggal 18-19 Agustus 2009, BPK Perwakilan Papua mendapat kesempatan menerima sosialisasi dari Ditama Revbang BPK RI. Bertempat di Aula kantor perwakilan Papua, sosialisasi diikuti oleh para auditor, CPNS baru dan beberapa pejabat perwakilan.

Dengan pembicara Astilda Sinabutar, S.E. M.M. dari Ditama Revbang, Dewi Sukmawati, S.E., Ak., MIM dari Auditoriat Utama KN IV, dan Lukman hakim Auditor Investigasi; penggambaran umum atas juklak dan juknis ini bisa di terima dengan baik oleh peserta. Apalagi dengan penjelasan Bapak Lukman Hakim yang berpengalaman di bidang Investigasi. Berikutnya diharapkan juklak dan juknis ini bisa mempermudah kerja dan menjadi dasar kuat pelaksanaan pemeriksaan para Auditor.