PENYERAHAN LHP KABUPATEN PUNCAK JAYA DAN KOTA JAYAPURA

penyerahan-small

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Jayapura telah dilakukan selama bulan Agustus 2009

Penyerahan LKPD tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Blucer W. Rajagukguk, S.E.,S.H.,M.Sc.,Ak., kepada masing-masing Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Puncak Jaya dan Ketua DPRD Kota Jayapura secara terpisah. Penyerahan LKPD kabupaten Puncak jaya diadakan pada tanggal 7 Agustus 2009 dan untuk Kota Jayapura diadakan pada tanggal 29 Agustus 2009. Kedua acara tersebut diadakan di ruang aula kantor BPK RI pewakilan Provinsi Papua.

BPK tidak memberikan opini (disclaimer) atas LKPD Kabupaten Puncak Jaya karena beberapa permasalahan material dalam penyajian akun-akun neraca yang belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya yaitu kas, aset tetap dan persediaan, penyajian belanja atas Laporan Realisasi yang tidak dapat diyakini kewajarannya, realisasi belanja barang dan jasa melampaui anggaran, pemberian Bantuan Pendidikan dan Kelembagaan Mahasiswa Kabupaten Puncak Jaya kepada yang tidak berhak dan adanya sisa dana yang disimpan di rekening pribadi serta jasa giro yang tidak dilaporkan, serta pelaksanaan swakelola pada bagian Pemerintahan Kampung Sekda fiktif. Sedangkan opini terhadap LKPD Kota Jayapura adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dengan pertimbangan pengecualian untuk asset tetap 2,45% dari total asset tidak dapat diyakini kewajarannya, 19,04% nilai persediaan obat-obatan pada Puskesmas tidak dapat diyakini kewajarannya, serta penatausahaan PAD yang tidak tertib.

Dalam sambutannya pada acara penyerahan kedua LKPD tersebut, Kepala Perwakilan juga mengulas langkah-langkah yang menjadi prioritas utama yang harus ditempuh semua Pemda se-Provinsi Papua, antara lain membangun sistem pengendalian intern yang baik di tiap SKPD, meningkatkan jumlah dan kualitas SDM dalam pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan peran dan fungsi Bawasda, menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan ke dalam bentuk Perda atau Peraturan Kepala daerah , penyajian neraca awal yang sesuai dengan SAP.

Menurut Kepala Perwakilan, minimnya penyelesaian tindak lanjut dapat ditingkatkan kembali dengan ditingkatkannya peran dan fungsi majelis TP/TGR dan Bawasda oleh Pemda, serta pembentukan “panitia khusus” oleh DPRD untuk menangani tindak lanjut.