Penyerahan LHP Belanja Kabupaten Paniai

Jayapura, 16 Oktober 2015
Penyerahan LHP Belanja Kabupaten Paniai
Memenuhi amanat Pasal 23 E UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara, BPK menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun 2014 dan 2015 (s.d Semester I ) pada Kabupaten Paniai, Kepada DPRD dan Kepada Pemerintah Daerah.
Berdasarkan kesepakatan bersama Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan DPRD Kabupaten Paniai tanggal 14 April 2011 tentang Tata Cara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada DPRD se-Provinsi Papua, maka penyerahan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah pada Kabupaten Paniai Tahun Anggaran 2014 dan 2015 (s.d semester I), dilaksanakan di ruang Kepala Perwakilan Provinsi Papua, tanggal 16 Oktober 2015.
Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan atas Pemeriksaan Pemeriksaan Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan 2015 (s.d semester I), yang bertujuan memberikan kesimpulan: tujuan pemeriksaan antara lain untuk menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI ) dalam pengelolaan belanja daerah telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan apakah telah sesuai dengan aturan/perundang-undangan yang berlaku.
“Kesimpulan atau hasil pemeriksaan tersebut adalah SPI belum efektif dan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program atas kegiatan belanja TA 2014 dan 2015 belum berjalan normal.”
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat yang diperiksa untuk menindaklanjuti hasil pemerisaan BPK RI, Pasal 21 menugaskan DPRD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI, dan Peraturan BPK No.02 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (1) mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima serta ayat (3) mewajibkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Oleh sebab itu, BPK mengharapkan adanya kesungguhan Pemerintah Kabupaten Paniai menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan berupaya agar permasalahan tahun ini tidak terjadi dimasa yang akan datang. Demikian sambutan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua pada acara penyerahan LHP Belanja Kabupaten Paniai. (Humas&TU)
Foto Penye Paniai