Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Sebagai Narasumber Rakerda Bupati/Wali Kota Se Provinsi Papua

Jayapura, 30 Maret 2016
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Sebagai Narasumber Rakerda Bupati/Wali Kota Se Provinsi Papua
FOTO RAKERDAGubernur Papua, Lukas Enembe,S.IP.,M.H membuka secara resmi Rapat Kerja Daerah ( Rakerda ) se Provinsi Papua yang berlangsung di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua Senin ( 28/3/2016 ) peserta Rakerda Se Provinsi Papua di hadiri seluruh Bupati/Wali Kota Se Provinsi Papua dan unsur jajaran Forkopimda Provinsi Papua, Kabupaten/Kota.
Acara Rakerda ini berlangsung selama empat hari yang menghadirkan narasumber yang berkompeten dibidangnya. BPK Perwakilan Provinsi Papua di undang menyampaikan materi pada rakerda se Provinsi Papua. Kepala Perwakilan BPK Provinsi, Kukuh Prionggo,S.H.,M.H dan menyampaikan langsung materi.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Kukuh Prionggo,S.H.,M.H dalam pemaparannya, menyampaiakan bahwa hasil pemeriksaan BPK di tahun 2015 masih banyak daerah yang belum mengelola dengan baik laporan keuangannya terutama pada asset dan tindak lanjut rekomendasi BPK. Padahal BPK selalu mendorong kepada entitas agar selalu memperbaiki laporan keuangannya bahkan meminta kepada pemda agar melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola keuangannya.
“Pemeriksaan BPK di Tahun Anggaran 2014 baru 4 entitas yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 10 daerah meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 2 daerah meraih opini Tidak Wajar (TW), 14 daerah meraih opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). BPK meminta kepada kepala daerah agar berkomitmen dan mendorong kepada seluruh SKPD untuk memperbaiki tata laporan keuangannya. Karena dengan komitmen yang tinggi dari kepala daerah dan menindak lanjuti semua rekomendasi BPK tidak menutup kemungkinan dapat meraih opini yang lebih baik.”
Kepala Perwakilan BPK Papua juga menyampaikan agar lebih fokus dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebab hal tersebut sangat mempengaruhi dalam meraih opini yang lebih baik, oleh karena itu diharapkan rekomendasi yang diberikan merupakan solusi yang paling tepat dalam menyelesaikan suatu permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah dan dapat ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa.
Sampai dengan semester II tahun2015 penyelesaian tindak lanjut masih rendah dari 12.953 rekomendasi, tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi (status 1) yaitu 33,66%, belum sesuai dan proses tindak lanjut (status 2) 31,80%, belum ditindaklanjuti (status 3) 33,41%, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (status 4) 0,12%.
Pekerjaan rumah buat para kepala daerah agar pihak-pihak terkait atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan memahami dan melaksanakan perannya dalam upaya percepatan tindak lanjut, penguatan peran APIP dalam hal ini Inspektorat, adanya sanksi yang tegas dan mengoptimalkan peran TPKN dalam penyelesaian kerugian daerah (TP/TGR).
TPKN merupakan tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan, optimalisasi peran dari TPKN dalam penyelesaian kerugian daerah baik atas Tuntuntan Perbendaharaan (TP) maupun Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dapat diselesaiakn secara efektif dan efesien. Hal tersebut sangat berkaitan dengan optimalisasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, karena pada dasarnya rekomendasi BPK selain bersifat kualitatif seperti perbaikan system juga termasuk bersifat kuantitatif seperti adanya perintah pemulihan atas kerugian negara/daerah. Semakin efektif dan efesien peran TPKN dalam penyelesaian kerugian daerah maka semakin cepat tindak lanjut rekomendasi BPK terkait pemulihan kerugian negara diselesaikan, demikian di ungkapkan Kepala Perwakilan BPK provinsi Papua. (Humas dan TU)