PAPUAInside.com, JAYAPURA—Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua memberikan kesimpulan bahwa Kota Jayapura kurang efektif pemeriksaan kinerja bidang kesehatan tahun 2019.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, SE, MSI, Ak, CPA (Aust), CFrA. CA, di sela-sela penyerahan LHP Atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2019 di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Provinsi Papua, Kota Jayapura, Selasa (10/12).
LHP yang diserahkan pada kesempatan ini sebanyak 6 LHP (3 Kinerja dan 3 PDTT). LHP Kinerja, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Merauke.
Sedangkan PDTT, yakni Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi.
Walikota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM, ketika dikonfirmasi mengakui, pihaknya memiliki kelemahan, terkait kinerja bidang kesehatan tahun 2019.
Namun ia berjanji segera menggelar pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jayapura, SKPD terkait dan 13 Puskesmas, untuk memperbaikinya, sehingga kinerja bidang kesehatan tahun 2020 nanti berjalan efektif.
Selanjutnya, ujar Simatupang, cukup efektif atas pemeriksaan kinerja bidang kesehatan Kabupaten Merauke, telah dilaksanakan sesuai ketentuan atas pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Kabupaten Keerom.
Tidak efektif hasil pemeriksaan peningkatan pembelajaran dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pada Kabupaten Jayapura.
Tidak sesuai ketentuan atas pemeriksaan kepatuhan atas manajemen aset Kabupaten Biak Numfor, dan tidak sesuai ketentuan atas kepatuhan belanja daerah Kabupaten Sarmi.
Dijelaskan Simatupang, BPK RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar pada Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Merauke serta pemeriksaan kinerja atas peningkatan kualitas pembelajaran dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pada Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Sedangkan untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintah Kabupatan Keerom dan Pemerintah Kabupaten Sarmi serta pemeriksaan kepatuhan atas manajemen aset pada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Menurut Simatupang, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan kesimpulan/rekomendasi untuk menilai efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar, efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan dan implementasi kurikulum 2013 dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 Tahun.
Pemeriksaan ini, teran Simatupang, bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kepatuhan pelaksanaan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku pada Pemerintah Kabupaten Sarmi serta memberikan kesimpulan atas kepatuhan manajemen aset terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional BPK RI sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI, Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.