Jayapura, – Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung Provinsi Papua menyatakan sebanyak 5.319 kampung di Papua akan memperoleh kucuran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp4,3 triliun.
Kepala Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Donatus Motte di Jayapura, Rabu mengatakan kucuran dana desa dari pemerintah pusat ini akan diberikan pada 2016. “Sementara untuk tenaga pendamping, sebanyak 1.110 tenaga pendamping sudah disebarkan ke kampung atau desa disertai 150 tenaga ahli,” katanya.
Menurut Donatus, disamping tenaga pendamping tersebut, pihaknya akan menempatkan satu orang pendamping lokal untuk empat kampung atau desa terpilih.
“Namun masih banyak kabupaten yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk realisasi dana desa pada 2015,” ujarnya.
Dia menjelaskan batas waktu laporan SPJ tahun lalu adalah Maret 2016, jika tidak melaporkan, tentu dana desa tahap pertama tidak akan dicairkan.
“Untuk mempercepat pelaporan dana desa, Gubernur Papua sudah menyurati pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyelesaikan pelaporan dan desa tahun lalu,” katanya lagi.
Dia menambahkan karena salah satu syarat untuk mengajukan pencairan dana desa, adalah dengan menyelesaikan LPJ 2015 sehingga pihaknya tidak mau ketinggalan dalam hal pembangunan dan penyerapan anggaran yang sudah disediakan oleh pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten. Dia berharap warga kampung melakukan pengawasan tentang penggunaan dana desa yang akan direalisasikan.
Selanjutnya Donatus mengatakan jumlah alokasi dana desa setiap kampung bervariasi hingga Rp600 jutaan. Dimana mekanisme pertanggungjawaban keuangan dana desa tetap sama dengan mekanisme pengelolaan anggaran pemerintah di setiap satuan kerja perangkat daerah. Dia berharap warga kampung melakukan pengawasan tentang penggunaan dana desa yang akan direalisasikan dalam waktu dekat.
“Saya harapkan aparatur kampung yang diberikan kepercayaan mengelola dana desa dapat menggunakan sesuai prosedur sehingga tidak berdampak hukum di waktu mendatang,” kata Enias. Dia menjelaskan dengan disediakan dana desa maka setiap kampung sudah dapat membuat program pembangunan sesuai kebutuhan warga setempat.
Sumber :
1) http://papua.antaranews.com diakses, Rabu 10 Februari 2016 jam 09.37. WIB
2) http://www.ciputranews.com, kampung di Papua dapat dana desa, 11 Februari 2016,
3) Cenderawasih Pos, ADD dan DD untuk Kesehjateraan Masyarakat Kampung, 23 Maret 2016.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah kepada Kabupaten/Kota didasarkan atas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini lebih ditegaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa oleh karena itu untuk untuk mewujudkan kewenangan yang diberikan kepada desa terdapat pembiayaan-pembiayaan, dimana pembiayaan tersebut memiliki hubungan dengan Alokasi Dana Desa, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa yang berada di wilayahnya.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan Dana Desa diberikan oleh pemerintah Pusat diperoleh dari dana perimbangan APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10%. Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Jumlah nominal yang akan diberikan kepada masing-masing desa akan berbeda tergantung dari georafis desa, jumlah penduduk, serta jumlah angka kematian. Alokasi dana sebesar 10% yang diterima oleh desa akan menyebabkan peningkatan terhadap pendapatan desa.
Dengan adanya pemberian Dana Desa ini semakin memperlihatkan partisipasi Pemerintah Pusat dalam pembangunan desa. Walaupun di dalam Undang-Undang otonomi daerah telah disebutkan bahwa pemeritah diarahkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, bukan berarti bahwa Pemerintah Pusat lepas tangan dari pengawasan pembangunan yang terdapat di daerah.