Peresmian Pasar Rakyat Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK

artikel-dari-media-peresmian-pasarSentani, Jubi – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindakop) Kabupaten Jayapura, Piter Yom, mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan kontraktor terkait pelaksanaan pembangunan sejumlah pasar di wilayah ini.
“Kita sedang melakukan koordinasi dengan pihak kontraktor. Selain itu, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan sedang melakukan pemeriksaan . Nanti setelah ada hasil maka hal ini juga akan dilaporkan kepada Bupati guna kesediaannya meresmikan sejumlah pasar yang telah dibangun,” kata Piter Yom, di ruang kerjanya, Senin (01/3/2016). Ia juga mengatakan pihaknya tetap melaksanakan sistem pemerintahan di kantornya, dengan melanjutkan apa yang telah diprogramkan oleh pimpinan sebelumnya.
Hasil-hasil pekerjaan dari pimpinan terdahulu yang sudah dikerjakan perlu ada kejelasan. Sehingga semuanya dapat dilaporkan sesuai dengan peruntukannya. Artinya harus jelas apa yang dikerjakan,” katanya.
Kendati demikian, dirinya sebagai Kadis Perindakop yang baru akan tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah terkait apa yang dilaksanakan pada Dinasnya.
“Untuk kepentingan bersama maka apa yang dikerjakan perlu juga diketahui oeh pimpinan daerah,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Jayapura, Matius Awoitau, minta Kepala Dinas Perindakop melaporkan pekerjaan pembangunan pasar yang telah dibangun.

Sumber :
1) http://obedyakob.mzzhost.com, diakses pada tanggal 01 Maret 2016
2) http://tabloidjubi.com, Peresmian Pasar Rakyat Papua Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK, 02 Maret 2016

Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menjelaskan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dijelaskan bahwa BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 1945.
Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa dan bertanggungjawab Keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsure pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.