Sidang lanjutan kasus korupsi Dishut Kab. Jayapura sempat diwarnai kegusaran majelis hakim yang memeriksa saksi, yang terpaksa harus membentak saksi karena saksi terkesan menutupi keterangan yang diminta oleh majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum masih menghadirkan saksi Nuber Parapang staf tekhnik lapangan proyek reboisasi Dishut Jayapura. Dalam persidangan saksi dibentak oleh mejelis hakim karena di dalam memberikan kesaksian cara menjawab saksi seolah-olah ada yang disembunyikan. Ketika Majelis Hakim menanyakan apakah saksi dalam memberikan kesaksian ada ancaman atau rasa takut, saksi menjawab tidak ada. Setelah sidang pada Cepos Kadek Hari S, SH selaku Jaksa Penuntut mengatakan, “Saksi dalam menyatakan kesaksiannya ada yang ditutupinya, mungkin saksi takut atau terancam karena yang menjadi terdakwa adalah atasannya.”
Terkesan Menutupi, Hakim Bentak Saksi
Cenderawasih Pos. Kamis, 3 September 2009.
Dari Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dishut Kab. Jayapura.