Staf Tehnik Dihadirkan Sebagai Saksi

Cenderawasih Pos. Selasa, 1 September 2009.
Dari Sidang Lanjutan Kasus Korupsi di Dishut Kab. Jayapura.

Sidang kasus dugaan korupsi dana reboisasi Dishut Kab. Jayapura dengan terdakwa LR sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnik Kegiatan  (PPTK) dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura AH kembali di gelar di Pengadilan Negri (PN) Jayapura dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, Kadek Hari S, SH yaitu Nuber Parapang staf tekhnik lapangan proyek reboisasi Dinas Kehutanan Jayapura, saksi mengatakan yang mengangkat dia sebagai staf tekhnik lapangan di proyek ini adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura Ir. AH. narasumber menyatakan bahwa dalam proyek ini hanya sebagai pembina dan mengarahkan para petani cara menanam pohon yang ditanam, dan jumlah petani tersebut sekitar 30 orang,  dan pengadaan bibit untuk proyek ini bersumber dari masyarakat sekitar. Dari dana itu dipakai untuk peralatan kerja, gaji petani dan bibit, sedangkan jumlah dana yang dipakai tidak mengetahuinya, hanya mengetahui sumbernya berasal dari DAU APBD tahun 2007.