Cenderawasih Pos. Kamis, 3 September 2009.
Penentuan pelaksanaan jadwal sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Biak Numfor tahun anggaran 2009 mulai disikapi dengan menggelar rapat panitia musyawarah (Panmus), Rabu (2/9) kemarin. Dari rapat tersebut disepakati pelaksanaan sidang LKPJ hanya berlangsung selama lima hari, yakni dari tanggal 10-15 September 2009. Penentuan waktu pelaksanaan sidang tersebut dilakukan mengingat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK Perwakilan Provinsi Papua baru akan diserahkan tanggal 8 September. Terkait dengan itu, maka waktu satu hari sebelum pembukaan sidang akan digunakan dewan untuk mencermati LHP yang akan diserahkan oleh BPK tersebut. Kepada Cepos Ketua DPRD Biak Numfor Nehemia Wospakrik, SE menjelaskan, “Untuk jadwal sidang LKPJ Bupati tahun anggaran 2009 kami sudah bahas dalam rapat Panmus, disepakati pelaksanaan sidang hanya selama lima hari. Dasar pertimbangan pelaksanaan sidang hanya 5 hari disebabkan karena hasil audit dari BPK baru akan diterima tanggal 8 September, sehingga perlu 1 hari untuk mempelajari hasil audit itu. Ini sangat penting karena dalam undang-undang yang berlaku, LKPJ itu harus disertai hasil”.