Sebelum Batas 31 Maret, Tiga Pemerintah Daerah Menyerahkan Laporan Keuangan Anaudited TA 2016

Jayapura, 24 Maret 2017

IMG_2061Jayapura- Berdasarkan Ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 297 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (31/3).
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Jumat 24/3/2017 Pemerintah Kabupaten Asmat ,Kabupaten Waropen, Kabupaten Jayapura, menyerahkan Laporan Keuangan Anaudited TA 2016 untuk di audit oleh BPK. Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited di laksanakan di ruang Kepala Perwakilan. Dengan penyerahan ini maka ke 3 pemerintah daerah tersebut menyerahkan LKnya sebelum batas waktu yang ditentukan paling lambat 31 Maret 2017 atau lebih cepat 7 hari sebelum batas waktu.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asmat diserahkan langsung oleh Bupati Asmat, Elisa Kambu, S.Sos, turut serta di dampingi oleh Inspektur Kabupaten Asmat, Kepala DPKAD Kabupaten Asmat. Penyampaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Waropen diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen Melianus Aiwui, S.E.,M.M yang turut serta di dampingi oleh Inspektur Kabupaten Waropen, Kepala DPKAD Kabupaten Waropen. Serta penyampaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F Dien, turut serta didampingi oleh Inspektur Kabupaten Jayapura, dan Kepala DPKAD Kabupaten Jayapura. IMG_2102
Penyampaian laporan keuangan Anaudited Tahun Anggaran 2016 tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Beni Ruslandi, S.E.,M.Com.,Ak.,CA yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Papua 3, Arjuna Sakir, Kepala Subauditorat Papua 2, Muhammad Abidin, KTS Papua 1, Antonius Christian Eko Arianto dan KTS Papua 2, Novitra Darma.
Bupati Asmat, Elisa Kambu, S.Sos mengatakan pihaknya menyerahkan LKPD TA 2016 untuk menindaklanjuti ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan berkomitmen untuk memperbaiki berbagai kekurangan karena mempertahankan opini WTP yang telah diraih lebih sulit daripada meraih.”
Hal yang sama juga apa yang dikatakan Sekda Kabupaten Waropen, Melianus Aiwui,S.E.,M.M, “bahwa hari ini Pemkab Waropen menyerahkan LK sebelum batas waktu yang telah di tentukan 31 Maret, ini menggambarkan keseriusan Pemkab waropen untuk meningkatkan dan memperbaiki laporan keuangannya dari tahun sebelumnya.”IMG_2129
Disamping itu pula Pemkab Jayapura melalui Sekda Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F Dien mengatakan, “apa yang dilakukan Pemkab Jayapura untuk menyerahkan LKPD sebelum 31 Maret menggambarkan kepatuhan pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban keuangan daerah, apalagi Pemkab Jayapura pada pemeriksaan TA 2015 masih mempertahankan opini WTP”.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi komitmen yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Asmat, Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Kabupaten Jayapura yang telah berupaya mempersiapkan Laporan Keuangan sebelum berakhirnya bulan Maret ini, beberapa permasalahan tahun lalu yang masih ditemukan masalah dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah. Sehingga secara kualitas bukan hanya opini dan WTP tetapi kualitas akan lebih baik,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Beni Ruslandi, S.E.,M.Com.,Ak.,CA
Kata Beni Ruslandi Dokumen LKPD ini awal dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. semoga hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim audit nantinya dapat memberikan hasil yang terbaik. (Humas dan TU)