Polda Papua tetapkan Bupati Biak tersangka dugaan korupsi Rp 84 M

Jayapura – Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua menetapkan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 84 miliar. Thomas diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Mamberamo Raya.
Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono mengatakan, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum bisa mengambil tindakan.
“Polda Papua sejak 25 Oktober lalu sudah mengirim surat permohonan melalui Mabes Polri namun hingga kini belum ada jawaban sehingga tindakan kepolisian tidak dapat dilakukan kepada yang bersangkutan,” kata Edi Swasono.
Pihaknya sudah memiliki semua berkas dan barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Modus yang dilakukan cukup sederhana yakni memindahkan dana milik Pemkab Mamberamo Raya ke salah satu bank daerah dengan menggunakan namanya.
Keterangan saksi dan bukti -bukti sudah dikantongi polisi sehingga bila sudah ada izin maka penyidik bisa melakukan tindakan. Tercatat 21 saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Biak Thomas Ondi.
Tersangka Bupati Thomas Ondi akan dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” kata Kombes Edi Swasono.