Penyerahan LHP atas Pemeriksaan LKPD dan Pemantauan Kerugian Daerah Kabupaten Mappi TA 2011

Selasa, 19 Juni 2012 bertempat di ruang Kepala Perwakilan diselenggarakan acara penyerahan LHP atas pemeriksaan LKPD dan Pemantauan Kerugian Daerah Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2011. Ketua DPRD dan Bupati Mappi diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Dori Santosa, S.E., M.M.

Setelah beramah tamah sejenak, acara penyerahan kemudian dimulai pada pukul 10.00 WIT yang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan dilanjutkan penyerahan LHP. BPK RI memberikan opini Disclaimer atas LKPD Kabupaten Mappi TA 2011. Pada akhir acara Kepala Perwakilan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dengan diserahkannya LHP maka para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Untuk mengefektifkan penyelesaian Tindak Lanjut dapat ditempuh dengan cara:
1. Pemerintah Daerah meningkatkan peran dan fungsi Majelis TP/TGR dan Inspektorat, atau
2. DPRP membentuk “Panitia Kerja” untuk menangani Tindak Lanjut.
Pada akhir sambutannya, beliau mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik.

Selain penyerahan LHP LKPD, pada kesempatsn yang sama diserahkan pula Laporan Hasil  Pemantauan (LHPt) atas penyelesaian kerugian negara TA 2011 pada pemerintah daerah Kabupaten Mappi (sm)