Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Kepada DPRD dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Papua

dsc04182a1

Jum’at, tanggal 22 Juli 2011 bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus.

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dilakukan untuk lima entitas, yaitu Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Pegunungan Bintang, sedangkan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus dilakukan untuk tujuh entitas, yaitu Kabupaten Jayapura, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Jayapura. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Haedar, S.E. kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota atau yang mewakili.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan, Haedar, S.E. menyatakan bahwa BPK RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2010. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2010 berdasar kriteria tersebut di atas, BPK RI memberikan opini, sebagai berikut :

1. Kabupaten Jayapura : Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion).
2. Kabupaten Asmat : Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion).
3. Kabupaten Boven Digoel : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
4. Kabupaten Kepulauan Yapen : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
5. Kabupaten Pegunungan Bintang : Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).

Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka sesuai dengan UU No.15 Tahun 2006 dan UU No.14 Tahun 2004 dan naskah kesepakatan bersama BPK RI dan DPRP/DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI selambat-lambatnya  60 hari setelah LHP diterima.

Acara ditutup dengan pembacaan do’a, kemudian rangkaian acara diakhiri dengan ramah tamah para pejabat dan staff BPK Perwakilan Provinsi Papua dengan seluruh tamu undangan.