Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tolikara dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Belanja Daerah Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2011

toli_3Senin, 10 Desember 2012, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua mengadakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2011. Acara yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah, Drs. Abdullah Panjaitan dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolikara, M. Syafri Muluk.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Dori Santosa, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD yang dilakukan BPK RI Provinsi Papua ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2011 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Internal di masing-masing SKPD. Meskipun pada TA 2011, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tolikara memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer), namun BPK RI melaui sambutan yang disampaikan Kepala Perwakilan menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk memperhatikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta lebih meningkatkan sistem pengendalian internal yang dimiliki agar di tahun berikutnya dapat memperoleh peningkatan opini.

Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penyerahan LHP atas Belanja Daerah Kabupaten Waropen TA 2011 dan Semester I TA 2012. Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan kepada Ketua DPRD, Penehas Hugo serta Bupati Waropen, Dr. Drs. Yesaya Buniei, M.M. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kepala Inspektorat Waropen, Zeth Kambu, S.H.

Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka sesuai dengan Pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004 dan naskah kesepakatan bersama BPK RI dan DPRP/DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Acara dilanjutkan dengan ramah tamah para pejabat Pemerintah Daerah yang hadir dan para pejabat serta pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. (rp)

toli_1

toli_2