Sidang kasus dugaan korupsi dana reboisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura dengan terdakwa LR sebagai Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan AH Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura (3/9). Dominggus Karoe, sebagai Kepala Kampung Doyo Baru-Waibu yang di undang sebagai saksi dalam sidang menyatakan, bahwa Saksi menerima keluhan masyarakat yang mengikuti reboisasi bahwa gaji yang diberikan dari pihak pemegang proyek hanya Rp40 juta dan dibagi rata kepada 30 masyarakat pekerja proyek tersebut. Saksi juga merasa tidak dihargai karena pihak pengadaan proyek tersebut tidak berkoordinasi dengan saksi.Menurut saksi hanya 6 hektar yang terealisasi, karena dia pernah mengukur sendiri. Tanaman yang dilihat saksi pada saat mengukur lokasi hanya 3 jenis tanaman: Bambu, Gamalimo, dan Lamtoro.
Kepala Kampung Doyo Baru Beri Keterangan
Cenderawasih Pos. Jum’at, 4 September 2009.
Sidang lanjutan dugaan korupsi dana reboisasi kab. Jayapura