Cenderawasih Pos,Selasa, 24 November 2009
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana reboisasi Dinas kehutanan Jayapura (23/11) menghadirkan Pegawai BPK, Eydu Panjaitan selaku ahli. Dalam sidang tersebut Eydu Panjaitan memberikan penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan pembayaran kontrak. “Dalam pencairan dana proyek tersebut bisa dikeluarkan dengan adanya persetujuan dari kepala dinas, sedangkan kepala dinas sebelum mencairkan dana tersebut harus sepengetahuan pejabat PPTK proyek tersebut”.