<!– /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:””; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:21.0cm 842.0pt; margin:3.0cm 3.0cm 3.0cm 4.0cm; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
Biak-Upaya untuk menciptakan Good Governance di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor nampaknya terus menjadi perhatian serius Bupati Yusuf Melianus Maryen, S.Sos, MM. setidaknya pembentukan Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) menjadi salah satu buktinya.
Bahkan menurut rencana anggota dari TPTGR itu akan dilantik oleh Bupati Maryen, hari ini, Kamis (27/8). Rencana pelantikan yang berlangsung di Aula Gedung Wanita akan dihadiri langsung oleh sejumlah undangan dan jajaran pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Sesuai dengan rencana yang akan dilantik sebagai Ketua TPTGR adalah Wakil Bupati Kabupaten Buiak numfor Drs. Alimuddin Sabe, sedangkan Sekretarisnya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Frengki Korwa, S.Sos, MM.
“TPTGR ini dibentuk langsung oleh Bupati, tujuannya adalah sebagai upaya menciptakan pemerintah. Misalnya saja, tertib anggaran mulai dari perencanaan, penggunaan sampai pertanggungjawabannya,” tandas Frengki Korwa.
Dijelaskan bahwa tim ini akan berkewajiban melaporkan setiap kinerjanya secara berkala ke bupati, menindaklanjuti setiap temuan yang terkait hasil audit secara interen dan eksteren misalnya saja audit yang dilakukan oleh BPK.
Selain itu, lanjutnya, juga berkoordinasi dengan SKPD supaya segera menyelesaikan temuan-temuan dalam audit BPK atau Bawasda, termasuk semua rekomendasi yang terkait dengan pengembalian uang negara dan sejumlah tugas lainnya yang terkait dengan masalah keuangan keuangan daerah tersebut.
Dikatakan bahwa pembentukan TPTGR itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang PTPTGR dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah.
Cenderawaswih Pos, Kamis, 27 Agustus 2009