Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan instansi/lembaga penerima dana hibah di aula lantai II Kantor Bupati pada hari Senin, 16 Maret 2015. Asisten I Sekda Kabupaten Jayapura, I Nyoman Sucipta, yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan bahwadana hibah yang diberikan kepada sejumlah instansi/lembaga ini berasal dari APBD Pemkab Jayapura yang harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Ia mengharapkan semua pihak yang telah menerima dana hibah dari Pemkab Jayapura ini dapat memanfaatkan dana tersebut secara bertanggung jawa dan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan. Instansi/lembaga yang menerima dana hibah tersebut meliputi instansi vertikal, media massa, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga keagamaan, adat, perempuan, lembaga pendidikan, dan panti asuhan. Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Deni Simbar, mengatakan masih ada 17 instansi/lembaga yang menerima hibah dari Pemkab Jayapura masih belum melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban, termasuk surat pernyataan untuk bertanggung jawab menggunakan dana hibah sesuai dengan aturan. (Yoga)
Sumber : Cenderawasih Pos, 17 Maret 2015, halaman 14.