Pemda Wajib Selesaikan APBD Sebelum 31 Desember

19 Maret 2015

Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, mengatakan bahwa pemda-pemda di Papua, baik pemprov, pemkot, dan pemkab, diharapkan menyelesaikan APBD sebelum tanggal 31 Desember, sehingga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja masing-masing. Reydonnyzar kemudian mengatakan bahwa jika komitmen pemda untuk menyelesaikan APBD tepat waktu, maka penyelenggaraan pemerintah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan visi dan misi. Beliau juga mengatakan bahwa pemda-pemda di Papua ada yang tepat waktu di dalam menyelesaikan APBD, namun ada juga yang belum, seperti Kabupaten Mappi. Jika penyelesaian APBD melewati tanggal 31 Desember maka akan ada beberapa sangsi bagi pemda yang terlambat, diantaranya pemotongan gaji, pemotongan tunjangan, dan pemotongan DAU sebesar 25%.(Yoga)

Sumber : Cenderawasih Pos, 19 Maret 2015, halaman 3.