BPK Terima Laporan Keuangan (Unaudited) Pemprov Papua dan 14 Pemkab/Kota Se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018

Jayapura, 18 Maret 2019

BPK Terima Laporan Keuangan (Unaudited) Pemprov Papua dan 14 Pemkab/Kota Se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018

Jayapura – Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, pada tanggal 4, 11,14 dan 15 Maret 2019, BPK Perwakilan Provinsi Papua telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Supiori, Kabupaten Paniai. LKPD tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Merauke Frederikus Gebze, Bupati Asmat Elisa Kambu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua T.E.A. Hery Dosinaen, Wakil Bupati Giri Wijayantoro, wakil Bupati Pegunungan Bintang Decky Deal, Bupati Keerom Muhammad Markum, Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano, Wakil Bupati Kepulauan Yapen Frans Sanadi, Bupati Yalimo Lakius Peyon,  Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi, Wakil Bupati Lanny Jaya Yemis B. Kogoya, Bupati Nabire Isaias Douw, Pj. Sekda Mimika Parthen Paiding, Bupati Supiori Jules Fitzgerald Warikar, Bupati Paniai Meki Fritz Nawipa yang diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Paula Henry Simatupang yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Papua I Subekti, Kepala Subauaditorat Papua II Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Subauditorat Papua III Arjuna Sakir.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Bapak Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CFrA., CA, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian LKPD lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu 31 Maret. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua berharap agar para Kepala Daerah beserta jajarannya dapat bekerjasama dengan Tim Pemeriksa BPK dalam kegiatan pemeriksaan atas LKPD TA 2018 yang telah disampaikan.

Setelah diterima  dokumen laporan keuangan Unaudited akan diperiksa secara terperinci selama 30 hari ke depan. “Nanti hasilnya berupa opini penilaian berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, dan kepatuhan terhadap undang-undang”.

Berharap agar pemerintah daerah yang telah meraih opini WTP terus meningkatkan perbaikan laporan keuangannya karena mempertahankan opini WTP jauh lebih berat ketimbang merebut dan juga berharap kepada pemerintah daerah yang opininya yang belum WTP agar terus memperbaiki laporan keuangannya dan menindaklanjuti semua rekomendasi BPK. Setelah diterima pihaknya, dokumen laporan keuangan dimaksud akan diperiksa secara terperinci selama 30 hari ke depan. “Nanti hasilnya berupa opini penilaian berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, dan kepatuhan terhadap undang-undang,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Papua T.E.A Hery Dosinaen, S.IP.,M.KP “menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua yang telah diperiksa oleh BPK pada pemeriksaan pendahuluan yang telah direviu oleh Inspektorat Provinsi Papua untuk jadi bahan pemeriksaan terinci yang akan dilaksanakan oleh BPK”.

“Kami mengharapkan agar laporan keuangan yang kami sampaikan ini nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian”. (Humas & TU)