Cenderawasih Pos, Kamis, 29 Oktober 2009
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor mengumpulkan sejumlah bendara pemungut yang ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengikuti rekonsiliasi data-data surat setoran retribusi (SSR) dan surat Ketetapan retribusi (SKR) untuk menindaklanjuti hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Papua terkait adanya temuan selisih penyetoran uang retribusi ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 269 juta. Kepala BPAKP Frengki Korwa menyatakan, “Dalam rapat ini kami kembali mencocokkan bukti-bukti peyelesaian yang dilakukan oleh masing-masing SKPD ke pihak Dispeda, kami lakukan menindaklanjuti hasil audit BPK. “