BPK Perwakilan Provinsi Papua Menyelenggarakan Workshop “Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK”

img_8324Jayapura – Memenuhi amanat Pasal 20 ayat (1),(2),(3) dan (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pasal 3, 4, dan 5 Peraturan BPK Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan BPK melaksanakan pemantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan, dan Pasal 20 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Tepat pada hari Rabu, (7/12) BPK Perwakilan Provinsi Papua menyelenggarakan acara Workshop Diseminasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, tujuan dari acara workshop ini adalah memberikan pemahaman dan keterampilan bagi pemerintah daerah atau Inspektur tentang aplikasi SIPTL. Workshop ini di buka langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Beni Ruslandi, S.E., M.Com., Ak., CA. yang di hadiri oleh seluruh Inspektorat Provinsi/Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Papua.
Dalam acara tersebut Kepala Perwakilan mengatakan dalam sambutannya, “bahwa tujuan dari workshop ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keterampilan bagi pemerintah daerah utamanya para Inspektur tentang aplikasi SIPTL. Hasil pemantauan BPK terhadap pemantauan tindak lanjut s.d Semester I Tahun 2016 menunjukkan bahwa tindaklanjut sesuai rekomendasi sebesar 33,58%, Belum sesuai rekomendasi 31,52%, Belum di tindaklanjuti sebesar 34,78% dan tidak dapat di tindaklanjuti dengan alasan yang sah 0,12%. Data ini menunjukkan bahwa penyelesaian rekomendasi belum signifikan, sehingga perlu adanya upaya bersama antara BPK dan pemerintah daerah bersinergi dan mengupayakan penyelesaian rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing. SIPTL ini hanya alat mengelola pemantauan yang utama adalah bagaimana kita tingkatkan komunikasi antara BPK dan pemerintah daerah agar proses penyelesaian tindak lanjut dapat sesuai dengan rekomendasi BPK.”
Melalui sosialisasi ini dapat membentuk calon tenaga diseminasi bagi Inspektrat, meningkatnya pemahaman pengelolaan data tindak lanjut dan pemahaman terhadap aplikasi dan praktek SIPTL. (Humas & TU )