Indonesiainside.id, Jayapura – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua masih menelusuri informasi adanya deposito dana otonomi khusus (otsus) di Papua yang disebut mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Penelusuran ini menyusul pernyataan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang menyebut adanya Rp1,85 triliun dana otsus disimpan dalam bentuk deposito oleh Pemerintah Daerah.
Kepala BPK Perwakilan Papua, Paula Henry Simatupang dalam keterangan persnya di Jayapura, Kamis (27/2) menyatakan telah menurunkan tim pemeriksa di lapangan untuk menelusuri informasi deposito bernilai satu triliun.
“Tim kita sedang berada di lapangan memeriksa dana Rp1,85 triliun itu. Kita akan lihat apakah itu memang ada atau tidak. Tapi sejauh ini kita belum dapat informasi pasti terkait yang disampaikan pak Wamenkeu itu (Suahasil Nazara). Kita akan lakukan penelusuran lagi,” kata Simatupang.
Sejauh ini, Simatupang mengaku baru menemukan adanya deposito lebih dari Rp500 miliar milik Pemerintah Papua periode 31 Desember 2018. Deposito tersebut berada di Bank Papua dan Bank Mandiri.
Hanya saja, BPK Papua belum bisa memastikan apakah uang yang didepositokan Pemerintah Daerah berasal dari dana Otsus atau bukan. Sebab, terang Simatupang, pengelolaan dana Otsus masuk dalam pengelolaan APBD Papua. “Hasil pemeriksaan kami terakhir pada 31 Desember 2018, ada lebih dari Rp 500 miliar deposito itu, kalau untuk periode 31 Desember 2019 masih pemeriksaan,” kata dia.
Sementara soal boleh tidaknya mendepositokan dana Otsus, Simatupang menjelaskan bahwasanya Pemerintah Daerah boleh membuka deposito sebagai strategi menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Namun dia menyayangkan apabila deposito milik Pemerintah Papua benar-benar bersumber dari dana Otsus. Sebab, tujuan awal dana Otsus bukan untuk didepositokan melainkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua. “Kalau ditanya boleh tidak, boleh, ada tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengeloaan Kas Daerah,” tuturnya.
Sepanjang 2017 hingga 2019, Simatupang menambahkan, BPK Papua menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Dana Otsus di Papua. Salah satunya, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota belum memiliki struktur pengelolaan sumber dana Otsus yang memadai, serta belum didukung Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kompetensi yang memadai. (PS)