BPK Kembali Diminta Untuk Memberikan Keterangan Ahli pada Pengadilan Tipikor Jayapura

ketSekali lagi pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Papua diminta untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dengan nomor surat W30.UI/672/HK.01.12/V/2012.

Kasus yang disidangkan adalah Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruas Jalan Waley-Molof Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Keerom. Anggota Tim Pemeriksaan LK Kabupaten Keerom TA 2008, Marthen Luther Paundaan, S.Sos. hadir untuk memberikan keterangan ahli didampingi oleh Subkhan Affandi, S.E., M.Si., Ak. Ka Sub Aud  Papua I, Ag. Dwi Haryanto, S.H. Kasubbag Hukum Humas, Richard Rinaldo Pelealu, S.H. staff subbag Hukum Humas, serta Ferdinand Palembangan, S.E., Ak. sebagai auditor yang pernah dimintai keterangan ahlinya dalam kasus yang berbeda pada awal Januari 2012  lalu.

Sidang yang dilaksanakan pada Rabu 6 Juni 2012 ini menghadirkan lima orang terdakwa yaitu Kepala Dinas PU Kabupaten Keerom, PPTK, dan pihak rekanan dalam tiga persidangan yang berbeda.
Dalam LHP BPK atas LK Kabupaten Keerom TA 2008 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan atas proyek pembangunan ruas jalan Waley -Molof sebesar Rp173.459.300,- dan kelebihan pembayaran dana mobilisasi material sebesar Rp213.364.500,- sehingga total kerugian negara adalah sebesar Rp386.823.800,-.

Ketiga sidang dilakukan secara beruntun dari pukul 12.45 WIT dan berakhir pada pukul 16.45 WIT. Selama persidangan saksi ahli ditanyai seputar prosedur audit yang dilakukan, temuan pemeriksaan BPK atas proyek pembangunan jalan Waley-Molof, ditanyakan pula mengapa jumlah kerugian negara yang ditemukan BPK berbeda dengan temuan BPKP. Saksi menjawab dengan lancar semua pertanyaan majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dan pihak Penasehat Hukum. (sm)

pemberian keterangan ahli persidangan II

pemberian keterangan ahli