Penyerahan LHP BPK RI Kepada Pemerintah Kabupaten Asmat dan Kabupaten Puncak Jaya

untitled11Jumat, 25 Mei 2012, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua mengadakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asmat dan Kabupaten Puncak Jaya Tahun Anggaran 2011. Acara yang berlangsung di Auditorium kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua ini dihadiri oleh Kepala Daerah, Inspektorat dan DPRD Kabupaten Asmat dan Kabupaten Puncak Jaya.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Dori Santosa, S.E., M.M., yang memimpin langsung acara tersebut, menyampaikan sambutan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Tahun Anggaran 2011 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern di masing-masing SKPD. Selain itu, masih dalam sambutannya disampaikan harapan agar setiap entitas meningkatkan sistem pengendalian internal yang lebih lagi dan meningkatkan tindak lanjut ganti rugi kerugian negara.

Dalam acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Asmat dan Kabupaten Puncak Jaya, yang diwakili oleh Wakil Bupati Asmat, dr. Yulius Patandianan, Sp.B., menyampaikan sambutan yang pada intinya mengucapkan rasa terima kasih atas opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima oleh Kabupaten Asmat dan Kabupaten Puncak Jaya di tahun ini. Hal tersebut tidak terlepas dari hasil kerja keras dan kerja sama seluruh aparat maupun masyarakat di masing-masing kabupaten.

Dalam kesempatan berikutnya, Ketua DPRD Kabupaten Asmat, Thomas E. Safanpo, S.T., juga menyampaikan sambutan yang pada intinya adalah bahwa tanggung jawab keuangan daerah diuji dan dinilai berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait. LHP yang disampaikan BPK memberikan gambaran sesungguhnya atas kondisi keuangan dan membuat DPRD semakin mengenal kondisi daerah yang bersangkutan.

Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka sesuai dengan Pasal 20 dan 21 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan naskah kesepakatan bersama BPK RI dan DPRP/DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Acara ditutup dengan pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan ramah tamah seluruh pejabat Pemerintah Daerah yang hadir dan para pejabat serta pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. (rp)

untitled3
Prosesi Penyerahan LHP
Foto Bersama Para Undangan
Foto Bersama Para Undangan