Dinilai Memuat Berita Tanpa Konfirmasi Fakta, Bupati Pegubin Sesalkan Pernyataan Piter kalakmabin dan Siap Proses Hukum

OKSIBIL (LINTAS PAPUA) – Terkait pemberitaan di Media Online Tribun Papua.Id pada tanggal 11 Mei 2020 oleh Piter Kalakmabin tentang hasil pemeriksaan BPK telah terjadi penyelewengan APBD Pegubin sebesar 60 Miliar ditanggapi serius oleh Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka, S.IP., bahwa pemberitaan tersebut sangat prematur dan bermuatan politis.
“Ssekarang ini kan BPK sedang lakukan pemeriksaan terhadap APBD 2019 dan belum memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada kami pemerintah daerah, kok Piter sudah mendahului hasil dari sebuah proses yang sedang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia perwakilan Papua (BPK RI) dengan membuat pernyataan di media. Ini kan aneh dan Lucu,” ujar Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka, S.IP, dalam keterangan kepada media, Kamis, 14 Mei 2020.
“Yang paling kami sesalkan adalah yang membuat pernyataan ini bukan masyarakat awam yang tidak mengerti apa-apa, tetapi yang bersangkutan adalah sebagai seorang mantan Anggota Dewan Provinsi papua juga mantan Pimpinan DPRD Pegubin periode 2014 -2019 dan kini yang bersangkutan juga masih sebagai anggaota DPRD Pegubin aktif periode 2019-2024 yang sudah tentu sangat paham tentang pentahapan pemeriksaan sampai penyerahan LHP dari BPK kepada pemerintah daerah.” Kesalnya.
Pada akhirnya nanti dari tahapan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, menurut Bupati bahwa hasilnya tentu akan diserahkan kepada Bupati dan DPRD untuk ditindak lanjuti. Jika kita melihat Sesuai tahapannya maka ada 60 ( Enam Puluh) hari untuk kami tindaklanjuti hasil LHP oleh BPK tersebut. Oleh karena itu, ada waktu yang tepat untuk siapa pun dapat memberikan pendapat atas hasil-hasil temuan dari BPK tersebut.
“Ini aneh sekali karena yang bersangkutan apakah tidak paham atau terburu-buru sehingga menyampaikan sesuatu secara prematur karena memiliki kepentingan lain. Ini sangat politis sekali.” Terangnya lagi.
Sebagai Bupati, pihak sangat menyesalkan atas pernyataan dan tuduhan yang disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD Pegubin ini, sebab saat ini tim dari BPK RI masih sedang melaksanakan tugasnya mengaudit penggunaan APBD Peg.Bintang tahun anggaran 2019 yang hasilnya masih belum ada.
“Namun yang bersangkutan (Piter Kalakmabin,red) Langsung buat kesimpulan dan mengatakan telah terjadi penyelewenagan APBD sebesar 60 Milyard. Ini aneh sekali.”Tegas Bupati.
Bupati Oktemka juga menuturkan yang lebih fatal lagi bahwa Piter Kalakmabin menuduh Pemerintah dan BPK sebagai Lembaga independen lakukan konspirasi untuk mengamankan Dana 60 Miliar tersebut, sementara Lembaga BPK adalah Lembaga Negara yang bekerja secara Independen dan profesional untuk mengawasi Keuangan dan Pembangunan di Daerah.
“Atas tuduhan ini kami akan menempuh jalur hukum terhadap Piter Kalakmabin dan juga terhadap Oknum wartawan sekaligus Pimpinan media TRIBUN PAPUA.ID, karena dalam pemberitaannya dinila tidak profesional karena tidak menggunakan kode etik jurnalistik, pemberitaan hanya sepihak tanpa adanya konfirmasi kepada para pihak terkait terutama Pemerintah Daerah maupun pihak BPK terhadap tuduhan adanya Konspirasi dan Penyelewengan Dana 60 (Enam puluh) Miliar antara BPK dan Pemerintah Daerah Pegubin.” Ungkapnya lagi.
Selain itu Bupati Pegubin juga berharap agar sejumlah media yang ada di wilayah Pegubin untuk dapat memperhatikan kode etik jurnalistik sebelum memberitakan suatu berita yang ingin di ekspos sebab media merupakan wadah independen yang dapat mengutamakan netralitas dalam menyampaikan informasi bagi khalayak bukan memberitakan secara sepihak.
“Wartawan harus paham tentang kode etik jurnalistik. Harus ada konfrimasi kepada para pihak supaya pemberitaannya berimbang. Jangan sepihak terus. Memang selama ini media tersebut tidak netral dalam pemberitaan.” Berang Bupati.
Dalam kesempatan itu juga atas nama masyarakat dan pemerintah Daerah Pegubin, Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kelancangan seorang anggota Dewan memuat suatu berita tanpa bukti dan data ( Pemberitaan Prematur).
“Saya atas nama masyarakat Pegubin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak BPK RI perwakilan Papua atas tuduhan oleh anggota dewan ini.” Tutupnya. (*)