PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK SEWA

PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK SEWA

  1. PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengertian barang-barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah adalah : [1]

  1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
  2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
  3. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.

BMD dilarang digadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah dan tidak dapat disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

Dasar atau asas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dilaksanakan harus memperhatikan: [3]

  1. Asas Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan BMD yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing;
  2. Asas Kepastian Hukum, yaitu pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
  3. Asas Transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan BMD harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
  4. Asas Efisiensi, yaitu pengelolaan BMD diarahkan agar BMD digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
  5. Asas Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan BMD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
  6. Asas Kepastian Nilai, yaitu pengelolaan BMD harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD serta penyusunan neraca Pemerintah Daerah.

Aset Pemerintah Daerah (BMD) merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat karena merupakan salah satu penopang perolehan pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu mengelola aset daerah dengan baik. Dalam pengelolaan aset daerah, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan berbagai aspek mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan sampai dengan pengawasan dan pengendalian agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. [4]

Berdasarkan aspek tersebut di atas, fase pemanfaatan BMD adalah fase ke-4 yang menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bertujuan untuk mendayagunakan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMD dilakukan dalam rangka optimalisasi pendayagunaan BMD dan untuk mendukung pengelolaan keuangan Daerah. Sehingga diharapkan melalui mekanisme pemanfaatan aset inilah dapat menjadi peluang bagi daerah untuk mengoptimalisasi aset yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Salah satu bentuk pemanfaatan BMD adalah Sewa. Sewa BMD ditujukan untuk pengoptimalan pemanfaatan BMD yang belum/tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dalam hal ini BMD dapat menjadi prioritas untuk disewakan kepada pihak lain yang bisa memberikan manfaat yang maksimal, sehingga sewa BMD merupakan salah satu bentuk optimalisasi aset daerah. Sewa BMD akan membebaskan biaya pemeliharaan dan pengamanan yang membebani APBD, sekaligus potensi mendapatkan penerimaan negara dalam bentuk PAD. Optimalisasi pemanfaatan BMD salah satu tujuannya adalah untuk menekan atau menghilangkan biaya yang membebani APBD sehingga terjadi efisiensi atau penghematan.

Hanya saja, saat ini Pemerintah Daerah belum sepenuhnya efektif dalam pengelolaan kemitraan dengan pihak ketiga, masih terdapat permasalahan yaitu Pemerintah Daerah tidak membuat Juknis/Juklak yang mengatur secara jelas terkait pengelolaan kemitraan dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan yang berlaku, selain itu terdapat kemitraan dengan pihak ketiga dalam bentuk sewa yang tidak memiliki perjanjian sewa menyewa atau perjanjian sewa menyewa tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang mengakibatkan terjadinya potensi  pendapatan daerah belum dapat dipungut secara optimal. hal tersebut tercemin dari terdapatnya beberapa temuan BPK yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait sewa asset/BMD, yang salah satunya adalah LHP Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas pengelolaan kemitraan dengan pihak ketiga TA 2015 Semester I 2017 pada Pemkot Bengkulu.Yang hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa Pemkot Bengkulu tidak memahami besarnya potensi pendapatan yang hilang akibat tidak meninjau kembali dan tidak membuat perjanjian sewa menyewa yang mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan minimal Rp519,2 juta per tahun. [5]

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka tulisan hukum ini dibuat untuk mengulas bagaimana mekanisme pemanfaaatan aset milik pemerintah daerah khususnya dalam bentuk sewa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. PERMASALAHAN
    1. Bagaimanakah prinsip umum, objek, bentuk dan mitra pemanfaatan BMD?
    1. Bagaimanakah tata cara pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa?
  1. PEMBAHASAN
  2. Prinsip Umum, Obyek, Bentuk dan Mitra Pemanfaatan BMD

Aset atau BMD adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya. (Chabib Soleh dan Heru Rochmansjah, 2010: 158).

Barang Milik Daerah (BMD) sesuai pasal 1 butir 11 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, adalah: “Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”. BMD pada dasarnya digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/SKPD. Dalam rangka menjamin tertib dalam penggunaan, pengguna barang harus melaporkan kepada pengelola barang atas semua BMD yang diperoleh untuk ditetapkan status penggunaannya. Penetapan status penggunaan BMD oleh Gubernur/walikota/bupati.

Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dalam hal pemanfaatan BMD Gubernur/Bupati/Walikota berwenang dan bertanggung jawab menetapkan pemanfaatan BMD, menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan, dan menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur[6].

Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh: [7]

  1. Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
  2. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.

Dalam hal pelaksanaan pemanfaatan BMD terdapat prinsip umum yang harus dipatuhi yaitu:[8]

  1. Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
  2. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD.
  4. Biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra pemanfaatan.
  5. Biaya persiapan pemanfaatan barang milik daerah sampai dengan penunjukkan mitra Pemanfaatan dibebankan pada APBD.
  6. Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.
  7. Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah merupakan penerimaan daerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening kas Badan Layanan Umum Daerah.
  8. Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka selain penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah merupakan penerimaan daerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.
  9. Barang milik daerah yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
  10. Barang milik daerah yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang  milik daerah.

Objek pemanfaatan barang milik daerah meliputi tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Objek pemanfaatan BMD berupa tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya. Dalam hal objek pemanfaatan BMD berupa sebagian tanah dan /atau bangunan, luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pemanfaatan BMD adalah sebesar luas bagian tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan. [9]

Bentuk Pemanfaatan Barang milik daerah berupa: [10]

  1. Sewa;  
  2. Pinjam Pakai;  
  3. Kerjasama Pemanfaatan (KSP);  
  4. Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG);  
  5. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).  

Dalam melaksanakan pemanfaatan BMD, pengelola barang/Pengguna Barang dapat memilih mitra pemanfaatan, yang meliputi: [11]

  1. penyewa, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Sewa;
  2. peminjam pakai, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Pinjam Pakai;
  3. mitra KSP, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSP;
  4. mitra BGS/BSG, untuk pemanfaatan barang milik daerahdalam bentuk BGS/BSG; dan
  5. mitra KSPI, untuk pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk KSPI.

Mitra Pemanfaatan tersebut memiliki tanggung jawab, sebagai berikut: [12]

  1. melakukan pembayaran atas pemanfaatan barang milik daerah sesuai bentuk pemanfaatan;
  2. menyerahkan hasil pelaksanaan pemanfaatan sesuai ketentuan bentuk pemanfaatan;
  3. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas barang  milik daerah yang dilakukan pemanfaatan dan hasil pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah;
  4. mengembalikan barang milik daerah setelah berakhirnya pelaksanaan; dan
  5. memenuhi kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pemanfaatan barang milik daerah.
  6. Tata Cara Pemanfaatan BMD Dalam Bentuk Sewa

Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan  menerima imbalan uang tunai[13]. Penyewaan barang milik daerah dilakukan dengan tujuan: [14]

  1. mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang; dan/atau
  3. mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah.

Penyewaan barang milik daerah dilakukan sepanjang tidak merugikan pemerintah daerah dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.[15]

Barang milik daerah yang dapat disewa adalah: [16]

  1. Tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/ Walikota (dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota);
  2. sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang (dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang); dan/atau
  3. selain tanah dan/atau bangunan (dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang).

Pihak lain yang dapat menyewa barang milik daerah, meliputi: [17]

  1. Badan Usaha Milik Negara;
  2. Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Swasta, antara lain:
  4. perorangan;
  5. persekutuan perdata;
  6. persekutuan firma;
  7. persekutuan komanditer;
  8. perseroan terbatas;
  9. lembaga/organisasi internasional/asing;
  10. yayasan; atau
  11. koperasi.
  12. Badan hukum lainnya.

Jangka waktu sewa BMD paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang. Jangka waktu sewa BMD dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk: [18]

  1. kerja sama infrastruktur, paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali;
  2. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun, yang dilakukan berdasarkan perhitungan hasil kajian atas Sewa yang dilakukan oleh pihak yang berkompeten; atau
  3. ditentukan lain dalam Undang-Undang.

Jangka waktu sewa dapat dihitung berdasarkan Periodesitas sewa yang dikelompokkan sebagai berikut: [19]

  1. per tahun;
  2. per bulan;
  3. per hari; dan
  4. per jam.

Dalam pemanfaatan BMD bentuk sewa terdapat beberapa kegiatan yang dapat kami uraikan sebagai berikut:

  1. Pengajuan dan Persetujuan Sewa:

Pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa dilaksanakan oleh:

  1. Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang; dan
  2. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.

Tata cara pengajuan dan persetujuan sewa untuk pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa yang dilaksanakan oleh Pengelola Barang, dan yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Tata Cara Pengajuan dan Persetujuan Sewa untuk Pemanfaatan BMD dalam Bentuk Sewa yang Dilaksanakan Oleh Pengelola Barang[20]
  2. Calon Penyewa mengajukan surat permohonan disertai dengan dokumen pendukung.
  3. Isi Surat permohonan adalah:
  4. data calon penyewa, memuat:
  5. data calon penyewa fotokopi KTP;

Dalam hal calon penyewa adalah perorangan, data calon penyewa hanya dibuktikan dengan fotokopi KTP

  • Fotokopi NPWP;
  • fotokopi SIUP; dan
  • data lainnya.
  • latar belakang permohonan;
  • jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa; dan
  • peruntukan Sewa.
  • Dokumen pendukung terdiri dari:
  • Pernyataan/persetujuan dari pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus dalam hal calon penyewa berbentuk hukum/badan usaha;
  • Pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa;
  • data barang milik daerah yang diajukan untuk dilakukan sewa, memuat:
  • foto atau gambar barang milik daerah, berupa gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewa dan foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewa.
  • alamat objek yang akan disewakan; dan/atau
  • perkiraan luas tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.
  • Pengelola Barang  melakukan penelitian terhadap surat permohonan dan dokumen pendukung untuk menguji atas kelayakan penyewaan terkait permohonan dari calon penyewa.
  • Dalam melakukan penelitian terhadap barang  yang akan disewa, Pengelola Barang dapat meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang menyerahkan barang  milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diajukan untuk disewakan.
  • Pengelola Barang  memilih Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk  melakukan penilaian objek sewa guna memperoleh nilai wajar barang  milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan. Penilai Pemerintah atau Penilai Publik ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Hasil penilaian berupa nilai wajar diperlakukan sebagai tarif pokok sewa yang merupakan perhitungan besaran Sewa. Hasil penilaian digunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan dan perhitungan besaran sewa.
  • Dalam hal terdapat usulan sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, Pengelola Barang  menentukan penyewa dengan didasarkan pada pertimbangan aspek pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah serta usulan sewa yang paling menguntungkan pemerintah daerah.
  • Pengelola Barang  mengajukan usulan permohonan sewa barang milik daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan.
  • Gubernur/Bupati/Walikota memberikan persetujuan atas permohonan sewa yang diajukan oleh Pengelola Barang dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan.
  • Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat persetujuan penyewaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan.
  • Surat persetujuan penyewaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sekurang-kurangnya memuat:
  • data barang milik daerah yang akan disewakan;
  • data penyewa;
  • data sewa, antara lain:
  • besaran tarif sewa.

besaran sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif sewa. dalam hal terdapat usulan nilai sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan nilai usulan tersebut lebih besar dari hasil perhitungan berdasarkan formula tarif sewa, besaran sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan sewa adalah sebesar usulan besaran sewa dari calon penyewa.

  • jangka waktu.
  • Jika Gubernur/Bupati/Walikota tidak menyetujui permohonan tersebut, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat penolakan kepada pihak yang mengajukan permintaan sewa dengan disertai alasan. 
  • Tata Cara Pengajuan dan Persetujuan Sewa untuk Pemanfaatan BMD dalam Bentuk Sewa yang Dilaksanakan Oleh Pengguna Barang[21]
  • Pengguna Barang dapat membentuk Tim dalam rangka pemanfaatan sewa untuk mempersiapkan usulan sewa.
  • Calon Penyewa mengajukan surat permohonan disertai dengan dokumen pendukung.
  • Isi Surat permohonan adalah:
  • data calon penyewa, memuat:
  • data calon penyewa fotokopi KTP;

Dalam hal calon penyewa adalah perorangan, data calon penyewa hanya dibuktikan dengan fotokopi KTP

  • Fotokopi NPWP;
  • fotokopi SIUP; dan
  • data lainnya.
  • latar belakang permohonan;
  • jangka waktu penyewaan, termasuk periodesitas Sewa; dan
  • peruntukan Sewa.
  • Dokumen pendukung terdiri dari:
  • Pernyataan/persetujuan dari pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/pengurus, atau kuasa pemilik/pengurus dalam hal calon penyewa berbentuk hukum/badan usaha;
  • Pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa;
  • data barang milik daerah yang diajukan untuk dilakukan sewa, memuat:
  • foto atau gambar barang milik daerah, berupa gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/atau bangunan yang akan disewa dan foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewa.
  • alamat objek yang akan disewakan; dan/atau
  • perkiraan luas tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.
  • Pengguna Barang melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan permohonan sewa oleh calon penyewa.
  • Pengguna Barang melakukan penilaian terhadap barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan yang akan disewakan.

Penilaian dilakukan oleh:

  1. Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan.
    1. Tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan dapat melibatkan penilai yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan.
  2. Berdasarkan hasil penelitian kelayakan dan hasil penilaian, Pengguna Barang mengajukan usulan permohonan sewa barang milik daerah kepada Pengelola Barang untuk mendapat persetujuan, yang disertai dengan:
  3. data barang milik daerah yang diusulkan;
  4. usulan jangka waktu sewa;
  5. usulan nilai sewa berdasarkan formulasi tarif/ besaran sewa;
  6. surat pernyataan dari Pengguna Barang yang menyatakan:
  7. Barang milik daerah yang akan disewakan tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD/unit kerja; dan
  8. penyewaan barang milik daerah tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD/unit kerja.
  9. surat pernyataan dari calon penyewa yang menyatakan bahwa calon penyewa bersedia untuk  menjaga dan memelihara barang  milik daerah serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa.
  10. Dalam hal usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang, bukan berdasarkan permohonan dari calon penyewa, maka usulan sewa kepada Pengelola Barang tidak perlu disertai surat pernyataan.
  11. Pengelola Barang melakukan penelitian atas kelayakan penyewaan yang diusulkan Pengguna Barang.
  12. Dalam melakukan penelitian Pengelola Barang dapat meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan sewa.
  13. Pengelola Barang dapat menugaskan Penilai untuk melakukan penilaian guna menghitung nilai wajar atas nilai sewa pasar apabila Pengelola Barang memiliki keyakinan yang memadai bahwa:
  14. luas tanah dan/atau bangunan yang disewakan tidak mencerminkan kondisi peruntukan sewa; atau
  15. estimasi perhitungan tarif dasar sewa dengan menggunakan formula sewa dianggap sangat jauh berbeda dengan kondisi pasar.

Hasil penilaian berupa nilai wajar atas nilai sewa pasar diperlakukan sebagai tarif pokok sewa dalam penghitungan besaran sewa.

Pelaksanaan penilaian berpedoman pada standar penilaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil penilaian dipergunakan oleh Pengelola Barang dalam melakukan kajian kelayakan penyewaan dan perhitungan besaran sewa.

  • Dalam hal yang diusulkan untuk disewakan merupakan barang milik daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan, Pengelola Barang melakukan penelitian atas besaran sewa yang diusulkan oleh Pengguna Barang.
  • Pengelola Barang memberikan surat persetujuan atas permohonan sewa yang diajukan Pengguna Barang dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan.
  • Pengelola Barang mengajukan penetapan formulasi/besaran sewa kepada Gubernur/Bupati/ Walikota dengan melampirkan hasil penelitian dan kajian kelayakan penyewaan.
  • Pengelola Barang  menerbitkan surat persetujuan penyewaan barang milik daerah.yang memuat sebagai berikut:
  • data barang milik daerah yang akan disewakan;
  • data penyewa

namun jika usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang tidak disertai data calon penyewa, maka persetujuan sewa tidak perlu disertai data calon penyewa;

  • data sewa, antara lain:
  • Besaran tarif sewa, yang dicantumkan dalam surat persetujuan sewa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif sewa.

Apabila usulan nilai sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan/atau Pengguna Barang  lebih besar dari hasil perhitungan, maka besaran sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan sewa untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan, adalah sebesar usulan besaran sewa dari calon penyewa dan/atau Pengguna Barang.

Besaran sewa yang dicantumkan dalam surat persetujuan sewa barang milik daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai sewa

  • jangka waktu, termasuk periodesitas sewa.
  • Apabila Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan sewa yang diajukan Pengguna Barang. Pengelola Barang memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permintaan sewa dengan disertai alasan.
  • Pengguna Barang melaksanakan sewa berdasarkan persetujuan Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya persetujuan sewa oleh Pengelola Barang.
  1. Dalam hal usulan sewa yang diajukan oleh Pengguna Barang  tidak disertai data calon penyewa, maka Pengguna Barang  mengupayakan agar informasi mengenai pelaksanaan sewa dapat diperoleh dengan mudah dan jelas oleh para calon penyewa. Sedangkan  dalam hal terdapat usulan sewa dari beberapa calon penyewa dalam waktu yang bersamaan, Pengguna Barang menentukan penyewa dengan mempertimbangkan aspek pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah serta pertimbangan usulan sewa yang dianggap paling menguntungkan.
  • Penentuan Formula Tarif/Besaran Sewa

Besaran formula tarif /besaran sewa adalah besaran nilai nominal sewa barang milik daerah yang ditentukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang Mempertimbangkan nilai keekonomian antara lain dengan mempertimbangkan daya beli/kemampuan membayar (ability to pay) masyarakat dan/atau kemauan membayar (willingness to pay) masyarakat. dengan rumus formula besaran tarif yaitu hasil perkalian dari tarif pokok sewa  dan faktor penyesuai sewa. Adapun pengertian tarif pokok sewa dan faktor penyesuai sewa adalah sebagai berikut: [22]

  1. Tarif pokok sewa adalah hasil perkalian antara nilai indeks barang milik daerah dengan luas tanah dan/atau bangunan dan nilai wajar tanah dan/atau bangunan. Tarif sewa diberlakukan berbeda antara barang milik daerah berupa tanah, barang milik daerah berupa bangunan, barang milik daerah berupa sebagian tanah dan bangunan dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan, dengan rincian sebagai berikut: [23]
  2. barang milik daerah berupa tanah/bangunan. [24]

tarif pokok sewa untuk BMD berupa tanah merupakan hasil perkalian dari:

  • faktor variabel sewa tanah;
  • luas tanah (Lt) berdasarkan gambar situasi/peta tanah atau sertifikat tanah); dan
  • nilai tanah (Nt) adalah nilai wajar atas tanah.
  • barang milik daerah berupa bangunan
  • Tarif pokok sewa untuk barang milik daerah berupa bangunan merupakan hasil perkalian dari: [25]
  • faktor variabel sewa bangunan;
  • luas bangunan (lb) adalah luas lantai bangunan sesuai gambar dalam meter persegi; dan
  • nilai bangunan adalah nilai wajar atas bangunan.
  • barang milik daerah berupa sebagian tanah dan bangunan.

Tarif pokok sewa untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah merupakan hasil perkalian dari: [26]

  • faktor variabel sewa tanah;
  • luas tanah (Lt);

sebesar luas bagian tanah yang disewakan, namun apabila sebagian tanah tersebut memiliki dampak terhadap bagian tanah yang lainnya, maka luas tanah dapat ditambahkan jumlah tertentu yang diyakini terkena dampak pemanfaatan tersebut.

  • nilai tanah (Nt) adalah nilai wajar atas tanah dihitung dalam rupiah per meter persegi;

Tarif pokok sewa untuk barang milik daerah berupa sebagian bangunan merupakan hasil perkalian dari.

  • faktor variabel sewa bangunan;
  • luas bangunan (lb)

Sebesar luas lantai bangunan sesuai gambar dalam meter persegi, namun apabila bangunan yang disewakan memiliki dampak terhadap bagian bangunan yang lainnya, maka luas bangunan tersebut dapat ditambahkan jumlah tertentu dari luas bangunan yang diyakini terkena dampak dari pemanfaatan tersebut.

  • nilai bangunan adalah nilai wajar atas bangunan.
  • barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan. [27]

Tarif pokok sewa untuk prasarana bangunan merupakan hasil perkalian dari:

  • faktor variabel sewa prasarana bangunan yang ditetapkan sama besar dengan faktor variabel sewa bangunan, yang ditetapkan sama besar dengan faktor variabel sewa bangunan.
  • nilai prasarana bangunan (Hp) adalah nilai wajar atas prasarana bangunan yang merupakan nilai wajar atas prasarana bangunan dan dihitung dalam rupiah.
  • faktor penyesuai sewa ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan metode perhitungan menggunakan persentase dan yang meliputi: [28]
  • jenis kegiatan usaha penyewa; [29]
  • kegiatan bisnis dikelompokan menjadi:
  • kegiatan bisnis;

kelompok kegiatan diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi untuk mencari keuntungan, antara lain perdagangan, jasa; dan industri.

  • kegiatan non bisnis

Kelompok kegiatan non bisnis diperuntukkan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan namun tidak mencari keuntungan, antara lain yaitu pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateril, penyelenggaraan pendidikan nasional, upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang; dan kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria non bisnis.

  • kegiatan sosial

Kelompok kegiatan sosial diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, yaitu pelayanan kepentingan umum yang tidak memungut biaya dan/atau tidak terdapat potensi keuntungan, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kemanusiaan, kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria sosial.

  • bentuk kelembagaan penyewa; dan
  • periodesitas sewa.
  • Perjanjian Sewa

Penyewaan barang milik daerah dituangkan dalam pejanjian sewa yang ditandatangani  antara penyewa dan: [30]

  1. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan
  2. Pengelola Barang, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang.

Penandatanganan perjanjian sewa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan di kertas bermaterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan seluruh biaya yang timbul dalam rangka pembuatan perjanjian sewa ditanggung penyewa. [31]

Isi perjanjian sebagaimana diatas paling sedikit memuat: [32]

  1. dasar perjanjian;
  2. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  3. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
  4. besaran dan jangka waktu sewa, termasuk periodesitas sewa;
  5. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
  6. peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa;
  7. hak dan kewajiban para pihak; dan
  8. hal lain yang dianggap perlu.

Periodesitas sewa dalam isi perjanjian tersebut adalah periodesitas jangka waktu Sewa yang dikelompokkan sebagai berikut: [33]

  1. per tahun;
  2. per bulan;
  3. per hari; dan
  4. per jam.
  5. Pembayaran Sewa

Hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah atau  kepada bendahara penerimaan secara tunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik daerah. Pembayaran uang sewa dibuktikan dengan menyerahkan bukti setor sebagai salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian sewa. [34]

Khusus penyetoran uang sewa barang  milik daerah untuk KSPI dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang. Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dilaporkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota. Penyetoran uang sewa secara bertahap dituangkan dalam perjanjian Sewa. Penyetoran uang sewa barang milik daerah secara bertahap dilakukan dengan memperhitungkan nilai sekarang dari setiap tahap pembayaran berdasarkan besaran sewa barang milik daerah hasil perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungan dapat meminta masukan dari Penilai. [35]

Penyetoran uang sewa barang milik daerah secara bertahap dengan kondisi khusus yaitu, dilakukan sepanjang penyewa tidak memiliki kemampuan yang cukup dari aspek finansial untuk membayar secara sekaligus dengan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh penyewa yang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai ketidakmampuan tersebut dan pernyataan tanggung jawab untuk membayar lunas secara bertahap. [36]

  • Perubahan Bentuk, Pemeliharaan, Denda Sanksi, dan Ganti Rugi

Pendayagunaan BMD harus sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang telah disepakati namun ada kondisi yang diperbolehkan yaitu Penyewa dapat melakukan perubahan bentuk BMD dengan syarat: [37]

  1. Perubahan bentuk barang milik daerah dilakukan dengan persetujuan:
  2. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan
  3. Pengelola barang, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang.
  4. Perubahan bentuk barang milik daerah sebagaimana dimaksud dilaksanakan tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan.
  5. Dalam hal perubahan bentuk barang milik daerah mengakibatkan adanya penambahan, bagian yang ditambahkan menjadi barang milik daerah dan disertakan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) pada saat berakhirnya jangka waktu sewa.

Selama jangka waktu sewa, penyewa wajib melakukan pemeliharaan atas barang  milik daerah yang disewa.Seluruh biaya pemeliharaan termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan barang milik daerah menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa.Pemeliharaan ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki barang  agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Perbaikan barang milik daerah harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu sewa. Namun dalam hal barang milik daerah yang disewa rusak akibat keadaan kahar (force majeur), perbaikan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan oleh Pengelola Barang/ Pengguna Barang dan Penyewa. [38]

Keterlambatan penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian BMD mesti diingatkan kepada penyewa dalam bentuk surat teguran. Pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi apabila penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. Dalam hal penyerahan perbaikan dana tau penggantian BMD belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. [39]

Dalam hal barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang disewakan hilang selama jangka waktu sewa, penyewa wajib melakukan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [40]

  • Perpanjangan Jangka Waktu, dan Pengakhiran Sewa

Jangka waktu sewa dapat diperpanjang dengan persetujuan: [41]

  1. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang; dan
  2. Pengelola Barang, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang.

Adapun tata cara pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu sewa yaitu, sebagai berikut: [42]

  1. Penyewa dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu sewa kepada Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah pada Pengelola Barang, dan kepada Pengelola Barang, untuk barang milik daerah pada Pengguna Barang.
  2. Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu sewa dilakukan dengan ketentuan:
  3. untuk jangka waktu sewa lebih dari 1 (satu) tahun, permohonan perpanjangan harus disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. Pengajuan dilakukan seperti pengajuan pertama kali dengan melengkapi persyaratan sebagaimana permohonan sewa pertama kali.
  4. untuk jangka waktu sewa per tahun, permohonan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. Pengajuan dilakukan seperti pengajuan pertama kali dengan melengkapi persyaratan sebagaimana permohonan sewa pertama kali.
  5. untuk jangka waktu sewa per bulan, permohonan harus disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa;
  6. untuk periodesitas sewa per hari atau per jam, permohonan harus disampaikan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
  7. Untuk  sewa barang milik daerah dalam rangka kerja sama infrastruktur paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, dengan mempertimbangkan:
  8. karakteristik jenis infrastruktur;
  9. kebutuhan penyediaan infrastruktur;
  10. ketentuan untuk masing-masing jenis infrastruktur dalam peraturan perundang-undangan; dan
  11. pertimbangan lain dari Gubernur/Bupati/ Walikota.

Sewa berakhir apabila: [43]

  1. Berakhirnya jangka waktu sewa;
  2. Berlakunya syarat batal sesuai perjanjian yang ditindaklanjuti dengan pencabutan persetujuan sewa oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau Pengelola Barang;
  3. Gubernur/Bupati/Walikota atau Pengelola Barang  mencabut persetujuan sewa dalam rangka pengawasan dan pengendalian; dan
  4. Ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah berakhirnya jangka waktu sewa,  Penyewa wajib menyerahkan barang milik daerah dalam keadaan baik dan layak digunakan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya.Penyerahan barang milik daerah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Pengelola Barang/Pengguna Barang  harus melakukan pengecekan barang milik daerah yang disewakan sebelum ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) guna memastikan kelayakan kondisi barang milik daerah bersangkutan.Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan setelah semua kewajiban penyewa dipenuhi. [44]

  1. PENUTUP

Pemanfaatan Barang Milik Daerah adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, “Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.”. Sementara itu yang dimaksud dengan sewa BMD, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah ” pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan  menerima imbalan uang tunai., sewa BMD dilaksanakan terhadap:

  1. BMN yang berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota
  2. BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna Barang
  3. BMD selain tanah dan/ atau bangunan

Jangka waktu sewa BMD paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang. Jangka waktu sewa BMD dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk kerja sama infrastruktur, kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun, dan yang ditentukan lain dalam Undang-Undang. Jangka waktu sewa dapat dihitung berdasarkan periodesitas sewa yaitu per tahun/per bulan/per hari/per jam.

Pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang, dan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.

Beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa yaitu pengajuan dan persetujuan sewa, penentuan formula tarif/besaran sewa, perjanjian sewa, pemnbayaran sewa, perubahan bentuk BMD, pemeliharaan, denda sanksi, ganti rugi, perpanjangan jangka waktu, dan pengakhiran sewa.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-Undangan

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Buku

Chabib Soleh dan Heru Rochmansjah, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sebuah Pendekatan Struktural Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, (2010: 158),

Penulis:

Tim JDIH BPK Perwakilan Provinsi Papua, 2018

Disclaimer:

Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum semata dan bukan merupakan pendapat instansi.


[1] Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[2] Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[3] Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

[4] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[5] IHPS Semester II 2017.

[6] Pasal 9 ayat (2) huruf b, g dan h  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[7] Pasal 78 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[8] Pasal 78 ayat (2) s.d (4), Pasal 79 dan Pasal 80 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[9] Pasal 84  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[10] Pasal 81 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[11] Pasal 82 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[12] Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[13] Pasal 1 angka 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[14] Pasal 112 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[15] Pasal 112 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[16] Pasal 113 ayat (1) s.d (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[17] Pasal 113 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[18] Pasal 114 ayat (1) s.d (3), dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[19] Pasal 114 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[20] Pasal 135 s.d 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[21] Pasal 135 s.d 136, dan Pasal 139 s.d 146 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[22] Pasal 116 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[23] Pasal 118 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[24] Pasal 119 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[25] Pasal 121 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[26] Pasal 124 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[27] Pasal 125 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[28] Pasal 126 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[29] Pasal 128 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[30] Pasal 129 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[31] Pasal 129 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[32] Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[33] Pasal 114 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[34] Pasal 130 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[35] Pasal 131 ayat (1) s.d ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[36] Pasal 131 ayat (6) dan (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[37] Pasal 148 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[38] Pasal 147 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[39] Pasal 150 dan 151 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[40] Pasal 149  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[41] Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[42] Pasal 132 ayat (2) s.d (6)  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[43] Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

[44] Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.