Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Sekretariat Dewan DPR Papua (DPRP) akan menarik 67 kendaraan dinas yang saat ini masih dikuasai oleh mantan anggota DPR Papua, pensiunan sekretariat DPRP serta ASN yang berpindah instansi.
Sejak kemarin, Senin (2/3), penertiban sudah mulai dilakukan dengan melibatkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua.
Sekretariat DPRP, Juliana J Waromi menuturkan penertiban aset ini untuk menindaklanjuti instruksi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan KPK terkait penertiban aset negara.
“Sejak kemarin, kami sudah berhasil menarik 7 kendaraan dinas. Hari ini akan kembali dilakukan untuk 8 mobil yang akan ditarik ke sekretariat DPRP. Kami dengar informasi, dari 8 mobil yang akan ditarik hari ini, 3 mobil diantaranya akan diantarkan langsung ke Kantor DPRP,” jelas Juliana, Selasa (3/3).
Juliana mengakui masih ada protes dari si pemegang aset daerah ini, namun pihaknya tetap berpegang pada arahan BPK dan KPK untuk penertiban aset negara.
“Tahun lalu, kami berhasil menarik 29 kendaraan dari 67 kendaraan yang masih berada di luar,” ujarnya.
Juliana menyebutkan jika nantinya kendaraan dinas ini akan dilelang, maka akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana, Wilem Manderi melalui Kepala Seksi Penertiban Asset Jhos Narahawarin menyebutkan dalam penertiban aset negara, pihaknya melibatkan 31 orang Satpol PP. “Jelas kami mendapatkan penolakan dari sejumlah mantan anggota dewan yang tidak mau mengembalikan kendaraan dinas. Kami melakukan berbagai negosiasi dan memberitahukan aturan yang berlaku, maka sejauh ini penertiban aset negara berjalan dengan lancar dan akan terus dilanjuti,” katanya.