Wabup Giri Terima 30 Rekomendasi LKPJ Bupati Jayapura 2020

SENTANI – DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Paripurna Istimewa tentang penyerahan rekomendasi DPRD Kabupaten Jayapura terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)i Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2020, yang berlangsung diruanh sidang utama DPRD Kabupaten Jayapura, Jumat (18/6/2021) siang.

Dalam paripurna istimewa tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo didampingi Wakil Ketua I Drs. H. Muhammad Amin serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Jayapura, juga dihadiri Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro.

Dalam penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Jayapura atas LKPJ Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2020 itu dibacakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura Hermes Felle, terdapat ada 30 rekomendasi berupa catatan strategis untuk Bupati Jayapura.

Terkait banyaknya catatan dari Legislatif ini, Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro
mengapresiasi kinerja para wakil rakyat tersebut, artinya dari semua Komisi sudah memberikan rekomendasinya dan pihak Eksekutif yakin tujuannya tidak lain adalah untuk peningkatan kualitas kinerja pemerintah daerah Kabupaten Jayapura di tahun berikutnya.

“Ini terlihat dari beberapa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2020 untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan dengan harapan bisa diikuti semua. Tapi, anggaran kita kan juga terbatas,” ungkap Giri Wijayantoro kepada wartawan usai rapat paripurna istimewa tersebut, Jumat (18/6/2021) sore.

Ia juga mengatakan, bahwa Pemkab akan memperbaiki terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam hal perencanaan, penganggaran dan kebijakan strategis dalam tahun berjalan dan juga tahun anggaran berikutnya.

“Malah skala prioritas itu yang kadang-kadang belum sama begitu dan mudah-mudahan ke depan itu bisa lebih baik lagi. Dari OPD-OPD juga bisa sama koordinasinya guna skala prioritas untuk mana yang harus didahulukan. Supaya kita bisa sama-sama melihat paling utama yang mana,” ujar Giri.

Ia mengakui, banyaknya rekomendasi dari DPRD Kabupaten Jayapura akan menjadi bahan
evaluasi khususnya Pemda Kabupaten Jayapura, untuk menjadikan sebagai acuan untuk
meningkatkan kinerja kedepan agar lebih baik lagi.

“Kalau itu sudah dilakukan, saya kira kita bisa sama-sama terbuka karena keterbukaan itu yang penting,” kata Wabup.

Ia menjelaskan, beberapa rekomendasi DPRD tersebut dari Komisi-komisi terkait dengan
dokumen LKPJ Bupati agar diserahkan ke DPRD oleh Pemda Kabupaten Jayapura paling lambat 31 Maret sebagai bentuk upaya untuk memenuhi dan taat pada amanah peraturan perundangundangan dan Bupati harus menyampaikan pidato ringkasan LKPJ dalam sidang paripurna istimewa di DPRD sebelum menyerahkan dokumen tersebut ke pimpinan DPRD.

Hal (keterlambatan) ini normatif artinya ini bukan semata apa yang diupayakan. Tetapi, kita lihat juga kondisi yang terjadi dari tahun lalu hingga saat ini yang belum kondusif dengan musibah yang kita hadapi bersama tentang Corona.

“Jadi maksimal pasti belum bisa lah. Mudah-mudahan ke depan kita sudah mulai tatap muka, begitu pun sekolah atau kegiatan belajar mengajar juga mulai lakukan tatap muka, artinya kita kan mulai sudah kondisi normal. Semoga tahun depan sudah mulai normal kembali. Tidak ada lagi alasan terlambat atau tidak masuk karena menghindar dari Covid-19,” tegas Giri.

Ia mengaku, banyaknya rekomendasi dari DPRD Kabupaten Jayapura akan menjadi bahan
evaluasi bagi Pemkab Jayapura, untuk menjadikan sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan kedepannya agar lebih baik lagi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP, menambahkan, ada
beberapa hal yang disoroti DPRD Kabupaten Jayapura terkait LKPJ Bupati Jayapura tahun
anggaran 2020.

“Kami berharap rekomendasi ini menjadi acuan Pemkab Jayapura agar kinerja kedepan dapat lebih baik lagi,” tambah Klemens Hamo.

Sumber:
1. pacificpos.com, Wabup Giri Terima 30 Rekomendasi LKPJ Bupati Jayapura 2020, 20 Juni
2021.
2. satukanegeri.com, DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ Bupati Jayapura 2020, 19 Juni 2021.

Catatan:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Permendagri tentang Peraturan Pelaksanaan PP
Nomor 13 Tahun 2019), Ruang lingkup LKPJ Kabupaten/Kota meliputi:
a. hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang
dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meliputi:
1) capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya
penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
2) kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
3) tindak lanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran
sebelumnya.
b. hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, meliputi pencapaian kinerja:
1) tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat;
2) tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah daerah provinsi;
3) permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan
2. Permendagri tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 juga mengatur bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
3. Dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, dengan memperhatikan:
a. capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. pelaksanaan peraturan daerah dan/ atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
4. Berdasarkan hasil pembahasan dimaksud, dewan perwakilan rakyat daerah menerbitkan
rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai bahan:
a. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
c. penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis
kepala daerah.

*Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)