Pemkab Jayapura Akan Kembali Refocusing Anggaran 2021

Pemkab Jayapura Akan Kembali Refocusing Anggaran 2021

http://pacificpos.com/

SENTANI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menggelar Rapat Koordinasi penyesuaian TKDD dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (18/3/2021). Rapat ini dipimpin oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, didampingi Sekda Kabupaten Jayapura Hanna Hikoyabi, Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura Eddy Susanto dan dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Subhan serta para Kepala Perangkat Daerah lainnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan menyampaikan, bahwa rapat tersebut dilakukan terkait dengan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19. “Ini dilakukan karena adanya surat edaran tersebut tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan juga dana desa tahun anggaran 2021, untuk disiapkan dalam rangka pandemi Covid-19,” jelasnya ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan usai rapat tersebut, Kamis (18/3/2021).

Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Papua

“Dalam surat edaran tersebut disampaikan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk tahun 2021 ini,” lanjutnya. Ia juga membenarkan, Pemkab Jayapura akan melakukan refocusing atau penyesuaian anggaran tahun 2021. “Jadi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juga surat edaran tersebut, kami akan melaksanakan refocusing anggaran,” ujarnya. Adapun anggaran yang terkena refocusing atau penyesuaian adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19. “Itu disiapkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, yaitu DAU 8 persen. Sedangkan, Dana Insentif Daerah atau DID itu 30 persen serta Dana Desa (DD) juga sekitar 8 persen, dan kalau itu sudah terkumpul nanti di geser ke rumah sakit (kesehatan) atau pendidikan. Itulah petunjuknya,” kata Subhan. Dimana anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk proses vaksinasi Covid-19. “Kalau alokasi DAU itu petunjuknya, untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kemudian penyediaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan yang digunakan antara lain pos komando kelurahan atau PPKM, itu dana kelurahan yang dipersiapkan untuk sinergitas dengan TNI-Polri dengan instansi vertikal di wilayah distrik. Termasuk juga insentif tenaga kesehatan yang penanganan Covid-19 ini dari DAU,” imbuhnya. “Selain itu, DID juga untuk penanganan pandemi Covid-19 namun lebih banyak ke penduduk yang terdampak krisis kesehatan akibat bencana, terus sarana prasarana kesehatan dan digitalisasi pelayanan kesehatan. Yakni, pengelolaan sistem informasi kesehatan itu juga harus di biayai dari dana insentif daerah. Serta, fasilitas bantuan sosial kesejahteraan keluarga atau jaring pengaman sosial juga dari DID,” tambahnya. Sedangkan Dana Desa (DD) diluar dari BLT, kata Subhan, harus juga menyiapkan untuk penanganan pandemi Covid-19. “Jadi untuk alokasi DAU itu ada empat bidang yang harus

Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Papua

ditangani yaitu, vaksinasi Covid-19, insentif tenaga kesehatan, belanja kesehatan lainnya dan pos komando ditingkat kelurahan yang ada di wilayah distrik,” beber Subhan. Olehnya itu, Pemerintah Daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian kembali dokumen APBD tahun 2021, setelah adanya pemotongan dari pusat dan penyesuaian anggaran atau refocusing untuk penanganan Covid-19. “Sesuai arahan pa Bupati, masing-masing OPD diminta segera melakukan perubahan penyusunan kegiatan berdasarkan skala prioritas, sehingga kita harap paling lambat pertengahan bulan Maret ini sudah tuntas dan di akhir bulan kita sudah bisa melaporkan ke pusat,” tukas Subhan.

Sumber: 1. pacificpos.com, Pemkab Jayapura Akan Kembali Refocusing Anggaran 2021, 19 Maret 2021. 2. daerah.sindonews.com, Pemkab Jayapura Bahas Refocusing Anggaran 2021, 18 Maret 2021.

Catatan:
Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 menyatakan bahwa sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021, sebagai berikut: 1. Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021 a. Dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang digunakan untuk: 1) Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 2) Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan.

Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Papua

3) Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. 4) Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah. b. Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus COVID-19 yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. c. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan penggunaan dukungan pendanaan sebagaimana pada butir 2 paling cepat 3 (tiga) bulan dengan memperhatikan perkembangan tingkat kasus COVID-19. d. Dalam hal pemerintah daerah tidak menerima DAU TA 2021 atau DAU TA 2021 tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19 sebagaimana pada butir 3, pemerintah daerah dapat menggunakan DBH. e. Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU atau DBH tidak mencukupi, pemerintah daerah mendanai dari sumber lainnya dalam Penerimaan Umum APBD. f. Bupati/Wali Kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang dilaksanakan pada tingkat kelurahan. 2. Dana Insentif Daerah (DID) TA 2021 a. Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, penggunaan DID diatur ketentuan: 1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari DID TA 2021 yang diterima pemerintah daerah untuk bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi COVID-19, sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan; dan 2) digunakan untuk perlindungan sosial. b. Pemerintah daerah menyampaikan dokumen penyesuaian penggunaan (refocusing) DID sebagaimana pada butir 1 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang merupakan syarat penyaluran DID. c. Dalam hal terdapat sisa DID TA 2020 dan sisa DID Tambahan TA 2020 di Rekening Kas Umum Daerah, sisa DID dan sisa DID Tambahan dimaksud digunakan untuk kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, penguatan perekonomian daerah, dan perlindungan sosial.

Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Papua

3. Dana Desa TA 2021 a. Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain: 1) Bantuan Langsung Tunai Desa; dan 2) paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19. b. Gubernur/Bupati/Wali Kota penerima Dana Desa mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang didanai dari Dana Desa. 4. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) TA 2021 a. Menu/kegiatan DAK Fisik TA 2021 yang belum dikontrakkan, agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan/atau penggunaan bahan baku lokal, dengan berpedoman pada petunjuk teknis/petunjuk operasional DAK Fisik. b. Penyerapan tenaga kerja sebagaimana pada butir 1 dilaporkan dalam aplikasi OMSPAN dan menjadi syarat penyaluran DAK Fisik tahap berikutnya.