Jayapura-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2019. Pada hari Kamis, (27/08/2020) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak TA 2019.
Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. Kepala Subauditorat Papua I, Pri Heriyanto, S.E., M.M., M.A., Ak., CA, Kepala Subauditorat Papua II, Saepuloh, S.E., Ak., M.Ak., Ak., CA., Kepala Subauditorat Papua III, Tukino, S.E., M.H., CA., Ak,. Sementara itu pejabat dari Pemerintah Kabupaten Puncak yaitu Bupati Puncak: Willem Wandik, S.E., M.Si, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Puncak, Elpiau Hagabal, Kepala BPKAD Kabupaten Puncak, Kepala Inspektorat Kabupaten Puncak dan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., ACPA., CPA (Aust)., CSFA., CFrA., CA. dalam sambutannya menyampaikan, “walaupun ditengah situasi pandemik Covid-19, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Tahun 2019 dapat diperiksa dan kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Puncak dan kepada Bupati Puncak. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Puncak Tahun 2019, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. LHP atas LKPD Tahun 2019 terdiri dari tiga laporan utama yaitu LHP atas LKPD Tahun 2019, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
“Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2019 yang Sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Bupati Puncak”.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Puncak Tahun 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Selain itu, perlu pula kami jelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam masing-masing LKPD. Untuk itu BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak untuk yang pertama kalinya. Agar LKPD tahun berikutnya dapat disajikan secara wajar dan sekaligus memperkokoh terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, maka Langkah-langkah yang menjadi perioritas yang harus ditempuh pemerintah daerah ialah membangun Sistem Pengendalian Intern yang baik dimasing-masing SKPD dan meningkatkan jumlah dan kualtas SDM, meningkatkan peran dan fungsi pada Inspektorat dengan cara menempatkan tenaga yang professional.
Dengan diserahkan LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. BPK RI berharap agar Bupati Puncak beserta jajarannya melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada, sehingga penyajian laporan keuangan dimasa mendatang semakin baik.
Atas nama Pimpinan dan staf pelaksana BPK RI mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Wakil Ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Puncak yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya “Menjadi Pendorong Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencapai Tujuan Negara melalui Pemeriksaan Berkualitas dan Bermanfaat” .
Sementara itu Bupati Puncak pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak, Willem Wandik, S.E., M.Si, mengatakan “Dikesempatan berbahagia ini, menyambut gembira hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2019 oleh BPK, dimana BPK memberikan opini WTP. Dirinya menilai hasil ini merupakan kemajuan besar bagi pemerintah Kabupaten Puncak dalam melakukan pengelolaan keuangan, meski dirinya akui masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak. Dengan berbagai kelemahan yang ada, pihaknya terus membenahi diri, berusaha patuh dalam mengelola keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan banyak masukan dan koreksi serta Langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Namun demikian masih banyak kelemahan dan kekurangan kami dalam Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sehingga masih terdapat temuan dan catatan rekomendasi yang harus kami tindaklanjuti demi perbaikan kedepan”.
Saya juga memberikan apresiasi kepada semua kepala OPD dan bendahara serta semua pihak yang ikut mendukung sehingga kita bisa meraih opini WTP yang pertama kalinya.
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Puncak, Elpiau Hagabal, “mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua yang telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Puncak, kami DPRD Kabupaten Puncak bersama pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Puncak dan bersama-sama agar menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyelesaikan semua permasalahan – permasalahan yang menjadi catatan oleh BPK. Mudah-mudahan tahun depan opini ini dapat kami pertahankan. (Humas & TU)