DPRD Papua menolak keras Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi industri minuman keras (Miras) di empat wilayah di Tanah Air, salah satunya di Papua. Mereka menilai Perpres Investasi Miras yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 itu bertentangan dengan Perda Larangan Miras yang telah ditetapkan.
“Ini sangat bertentangan ya dengan semangat Forkompimda dan seluruh elemen masyarakat Papua soal larangan peredaran Miras di Papua,” kata Ketua DPRD Papua Jhony Banua Rouw seusai menghadiri Rakorwil Partai Nasdem di Entrop Jayapura, Senin (1/3/2021) siang. Jhony menegaskan, di Papua telah disahkan Perda Larangan Miras jauh sebelum Perpres ditetapkan Presiden Jokowi. Hingga saat ini Perda Miras tersebut masih berlaku.
“Kita tidak akan cabut Perda itu, dan Perda ini juga lahir atas aspirasi panjang para Tokoh Agama, tokoh masyrakat dan semua elemen di Papua. Sehingga kami menolak pemberlakuan Perpres tersebut di Papua,”katanya.
Karena itu, kata Jhony, DPRD tetap konsisten dengan keputusannya menolak Perpres Miras.
“Kami (DPRD) tetap konsisten, bahwa ada Perda kita yang telah kita sahkan dan sampai saat ini kita belum mencabutnya. Ini kami lakukan dan atas kesepakatan bersama untuk melindungi generasi muda Papua dari miras,” ujarnya. Terkait penolakan tersebut, kata Jhony, DPRD Papua segera melayangkan permohonan peninjuan kembali pemberlakuan Perpres Miras di Papua. “Kita akan minta pemerintah pusat untuk mungkin ini bisa ditinjau kembali terkait Perpres itu,” ucapnya.
Selain itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menegaskan pihaknya menolak langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri miras dari skala besar hingga kecil di Papua.
Ia menegaskan pihaknya tak pernah diajak untuk berpartisipasi dalam menyusun aturan tersebut oleh pemerintah pusat selama ini.
“Tidak pernah dilibatkan [bahas Perpres Miras]. MRP dengan tegas menolak Perpres tentang miras dan meminta kepada presiden segera cabut Perpres nomor 10 tahun 2021. Segera cabut!” kata Timotius kepada CNNIndonesia.com, semalam (28/2).
Timotius sangat menyesalkan langkah yang diambil Jokowi usai mengeluarkan aturan tersebut. Ia menilai para pemangku adat dan para tokoh-tokoh agama di Papua selama ini sudah bersama-sama melawan penyebaran minuman keras di tengah masyarakat.
Bahkan, kata dia, pemerintah Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe telah meneken Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih.
“Kami MRP yang mewakili rakyat Papua, lebih khusus rakyat Orang Asli Papua sangat menyesal dengan surat presiden terkait dengan penanaman modal miras di Papua tersebut.
Lebih lanjut, Timotius menegaskan peredaran miras di Papua selama ini sudah mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Bahkan, kata dia, penyalahgunaan miras juga mengganggu ketentraman umat beragama di Papua selama ini.
“Sehingga kami menolak adanya industri Miras di tanah Papua,” kata dia.
Papua menjadi salah satu dari tiga provinsi lain yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari UndangUndang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sumber berita:
1. https://papua.inews.id/berita/tolak-perpres-investasi-miras-di-papua-ketua-dprdpemerintah-harus-kaji-ulang, Tolak Perpres Investasi Miras di Papua, Ketua DPRD:
Pemerintah Harus Kaji Ulang, 1 Maret 2021; dan
2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210301071718-32-611990/majelis-rakyatpapua-minta-jokowi-cabut-perpres-terkait-miras, Majelis Rakyat Papua Minta Jokowi
Cabut Perpres Terkait Miras, 1 Maret 2021.
Catatan:
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan
Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi,
Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, setiap orang atau badan hukum perdata
atau pelaku kegiatan usaha dilarang memasukkan, mendistribusikan, dan menjual
minuman beralkohol Golongan A, B, dan C. Selain itu, setiap orang atau badan hukum
perdata juga dilarang memproduksi minuman beralkohol Golongan A, B, dan C, baik yang
berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/ atau bahan alami serta memproduksi minuman
beralkohol dengan cara racikan atau oplosan. Setiap orang juga dilarang untuk
mengonsumsi minuman beralkohol Golongan A, B, dan C dan minuman beralkohol yang
berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami.
Adapun yang dimaksud dengan alkohol Golongan A, B, dan C adalah:
a. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 1%
(satu perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus);
b. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari
5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus); dan
c. Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari
20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus.
Selain itu, minuman beralkohol produksi bukan pabrik atau hasil olahan tradisional tidak
termasuk Golongan A, B, dan C, namun merupakan minuman yang dihasilkan dari
berbagai jenis tumbuhan dan/atau bahan alami yang mengandung ethanol atau alkohol.
2. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bidang usaha terbuka terdiri atas:
a. bidang usaha prioritas, merupakan bidang usaha yang memenuhi kriteria, yaitu:
program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri
pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan,
dan inovasi;
b. bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM,
merupakan bidang usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM dan bidang
usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM;
c. bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat
diusahakan semua penanam modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi
persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri, persyaratan
penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing, atau persyaratan
penanaman modal dengan perizinan khusus; dan
d. bidang usaha yang tidak termasuk pada tiga kelompok bidang usaha tersebut di atas.
Pada Lampiran III atas peraturan ini yaitu Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan
Tertentu, untuk bidang usaha Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri
Minuman Mengandung Alkohol: Anggur, memiliki persyaratan:
a. untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan
budaya dan kearifan setempat.
b. penanaman modal diluar provinsi yang disebutkan sebelumnya, dapat ditetapkan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.