Kementerian PUPR Siapkan Anggaran Bedah Rumah di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Perumahan menyiapkan anggaran sebanyak Rp 11,97 miliar untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)i atau bedah rumah di Provinsi Papua. “Program BSPS ini akan kami salurkan kepada masyarakat yang rumahnya tidak layak huni. Pelaksanaannya pun merata di berbagai provinsi di Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, Ahad (14/2). Pada tahun 2021 ini, Program BSPS atau yang lebih dikenal dengan istilah bedah rumah, pada tahap I akan menyasar sekitar 414 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Papua. Menurut Khalawi, Program BSPS ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni secara swadaya. Namun demikian, lanjutnya, pemerintah memberikan stimulan agar mereka memiliki semangat gotong royong untuk membangun rumahnya agar bisa lebih layak huni, sehat dan nyaman. Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Papua I, Faisal Soedarno di Jayapura menyatakan Program BSPS di Provinsi Papua akan dilaksanakan di lima

Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Papua

kabupaten. Kementerian PUPR, ujar dia, juga akan melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja untuk melaksanakan program bedah rumah di lapangan. “Melalui program tersebut, Kementerian PUPR berharap masyarakat Papua bisa tinggal di hunian yang layak huni sekaligus menjadi penggerak perputaran ekonomi daerah setempat,” kata Faisal. Berdasarkan data Balai P2P Wilayah Papua I, imbuh Faisal, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Program BSPS Tahap I Provinsi Papua yakni mendapatkan kuota sebanyak 414 unit rumah. Pelaksanaannya akan dilakukan di Kabupaten Jayapura (16 unit), Kabupaten Keerom (99 unit), Kabupaten Jayawijaya (140 unit), Kabupaten Lany Jaya (94 unit) dan Kabupaten Kepulauan Yapen (65 unit). Guna melihat kesiapan masyarakat di lapangan dan calon penerima bantuan, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Papua I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Papua juga telah melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan program BSPS. Ia mengemukakan bahwa masyarakat sebagai penerima bantuan juga dituntut untuk berperan aktif dalam setiap proses pelaksanaannya, baik yang bersifat administrasi maupun teknis. “Kami juga akan menerjunkan Tenaga Fasilitator Lapangan untuk mendampingi masyarakat untuk melaksanakan Program BSPS ini di lapangan,” terangnya. Sumber: 1. republika.co.id, Kementerian PUPR Siapkan Anggaran Bedah Rumah di Papua, 14 Februari 2021. 2. pikiran-rakyat.com, Bedah Rumah di Papua, Kementerian PUPR Siapkan Anggaran Rp11,97 Milia, 14 Februari 2021. Catatan:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Permen PUPR tentang BSPS) mengatur bahwa BSPS berbentuk: a. uang diberikan kepada Penerima BSPS dan digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja.

Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Papua

b. barang berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)ii yang merupakan insentif bagi Kelompok Penerima Bantuan (KPB)iii yang telah melaksanakan kegiatan PBRS. 2. Selanjutnya pada Permen PUPR tentang BSPS diatur bahwa jenis kegiatan BSPS terdiri atas: a. Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS)iv kegiatan memperbaiki Rumah tidak layak huni menjadi layak huni dengan memenuhi persyaratan: 1) keselamatan bangunan meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur bangunan serta peningkatan kualitas bahan penutup atap, lantai, dan dinding bangunan. 2) kesehatan penghuni meliputi pemenuhan standar kecukupan sarana pencahayaan dan penghawaan serta ketersediaan sarana utilitas bangunan meliputi sarana mandi, cuci, dan kakus. 3) kecukupan minimum luas bangunan meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per-orang untuk kenyamanan bangunan. b. Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS)v dilakukan oleh Penerima BSPS dengan persyaratan: 1) pembangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total; atau 2) pembangunan Rumah baru di atas kavling tanah matang. 3. Jenis kegiatan BSPS tersebut dapat dilakukan untuk: a. Rumah yang terdampak bencana; b. Rumah yang terdampak program pemerintah; dan/atau c. Rumah tradisional (local genious) dengan ukuran lantai paling luas 45 m2 (empat puluh lima meter persegi). 4. Sedangkan mengenai kriteria Penerima BSPS, dalam Permen PUPR tentang BSPS diatur bahwa Penerima BSPS merupakan MBR yang memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga; b. memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, dengan persyaratan: 1) tidak dalam status sengketa; dan

Subbagian Hukum – BPK Perwakilan Provinsi Papua

2) sesuai tata ruang wilayah. c. belum memiliki Rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni; d. belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan; e. berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi; dan f. bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB)vi dengan pernyataan tanggung renteng, dengan persyaratan: 1) terdiri atas unsur ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, bendahara merangkap anggota dan anggota; 2) anggota KPB paling banyak 20 (dua puluh) orang; 3) anggota KPB bertempat tinggal di desa/kelurahan yang sama; dan 4) ditetapkan oleh kepala desa/lurah.

i Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018) ii Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) adalah kelengkapan dasar fisik, fasilitas dan kelengkapan penunjang yang dibutuhkan agar perumahan dapat berfungsi secara sehat, aman, dan nyaman. (Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018) iii Kelompok Penerima Bantuan (KPB) adalah kelompok masyarakat yang para anggotanya merupakan Penerima BSPS. (Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018) iv Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok. (Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018) v Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) adalah kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok. (Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018) vi Kelompok Penerima Bantuan (KPB) adalah kelompok masyarakat yang para anggotanya merupakan Penerima BSPS. (Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018)