Pemda Kabupaten Merauke sudah siap menyelenggarakan Pilkada Semester I yang rencananya akan dilaksanakan pada Desember 2015 dengan menyediakan anggaran kurang lebih Rp 48 miliar dari APBD sehingga bisa membiayai Pilkada dua putaran. Sekarang ada UU Pilkada terbaru yang ditetapkan oleh DPR RI, yaitu pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) satu putaran, sehingga anggaran yang sudah disediakan untuk dua putaran menjadi berlebih. Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, mengatakan bahwa anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada satu putaran pada bulan Desember 2015 kurang lebih Rp 26 miliar. Untuk menangani kelebihan anggaran ini, pihak Pemda Kabupaten Merauke mengalokasikan kembali sebagian anggaran untuk Pilkada tersebut untuk kebutuhan yang lain di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. (Yoga)
Sumber : Bintang Papua, 6 Maret, halaman 11.