Ratusan Masyarakat Yahukimo Menduduki Polda Papua

Ratusan Masyarakat Yahukimo Menduduki Polda Papua
Desak Periksa Bupati Yahukimo Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Gaji dan Tunjangan Honor.
Jayapura- Ratusan masyarakat asli Kabupaten Yahukimo mendesak Polda Papua untuk segera memeriksa Bupati Yahukimo, abock Busup atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan gaji dan tunjangan DPRD saat menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Yahukimo seperti aksi yang disampaikan di Kejati Papua beberapa hari yang lalu.
Desakan itu disampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa di Markas Komando Polda Papua, Selasa 20/9/2016 pagi. Massa tersebut membawa sejumlah spanduk dan pamplet sebagai bentuk keprihatinan mereka atas kasus korupsi di Kabupaten Yahukimo. Massa diterima langsung oleh wadir Intelkam Polda Papua, AKBP Alfred papare dan menyampaikan bahwa Polda Papua akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi dan laporan yang telah disampaikan ke Polda Papua atas kasus dugaan korupsi terhadap penyalahgunaan gaji dan tunjangan oleh mantan Wakil Ketua I DPRD, Abock Busup yang kini menjabat sebagai Bupati Yahukimo.
Situasi pun sempat memanas lantaran tiba-tiba massa dari kubu Abock Busup mendatangi Polda Papua dan melakukan keributan dengan massa dari kubu Arkilaus yang menyampaikan aspirasi ke Polda Papua atas kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Abock Busup.
Namun tak lama kemudian , apparat kepolisian langsung menenangakn kedua kubu untuk tidak melakukan keributan di Markas Polda Papua. Bahkan saat itu kubu dari Abock Busup sempat ditahan atas aksi anarkis yang saat kubu Arkilaus menyampaikan aspirasi.
Wakil direktur Intelkam Polda Papua , AKBP Alfred papare menyatakan, massa datang untuk meminta agar segera menindaklanjuti laporan atas kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Abock Busup.
“Kubu Arkilaus Asso mendesak Polda Papua menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan gaji dan tunjangan DPRD yang dilakukan Bupati Yahukimo Abock Busup. Dan kami tetap menindaklanjuti atas laporan tersebut,”katanya.
Hanya saja, kata dia, disaat menyampaikan aspirasi tiba-tiba datang kubu dari Bupati Yahukimo Abock Busup dengan tujuan untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Arkilaus. “sempat ada keributan dan kami sudah menenangkan situasi. Intinya kami akan tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke kami di Polda Papua.”katanya.
Iapun menyampaikan bahwa , Polda Papua belum menemukan bukti-bukti yang kuat atas laporan yang disampaikan pekan lalu. “Proses harus bertahap dari penyelidikan ke penyidikan ,”ujarnya.
Sementara itu, Arkilaus yang merupakan tokoh masyarakat Yahukimo menegaskan, unjuk rasa yang dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mereka atas kasus penyalahgunaan gaji dan tunjangan honorer yang dilakukan oleh Abock Busup yang kini sebagai Bupati. Dugaan penyalahgunaan dana itu terhitung sejak bulan 11 tahun 2015 hingga bulan Juni 2016 lalu.
“Dari temuan kami, Abock Busup dan Septinus tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Yahukimo sejak November 2015 hingga Juni 2016. Kami telah mengumpulkan seluruh bukti-bukti terkait perbuatan Abock dan Septinus,” kata Arkilaus.
Bahkan, aku dia, pihaknya telah melaporkan kasus-kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan sejak April lalu. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang bersangkutan terbukti telah menyalahgunakan gaji dan tunjangan DPRD tersebut sehingga Kejagung memerintahkan Kejati Papua untuk menangkap Abock Busup.
“Dari informasi yang kami dapat total kerugian mencapai Rp 4 miliar. Pihak kejaksaan mengatakan Abock telah mengembalikan uang kerugian negara. Namun itu tidak menghapus perbuatan yang dilakukan,”tuturnya. Arkilaus menegaskan bahwa sesuai pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus perbuatan Abock dalam kasus tersebut.
“Proses hukum tetap berjalan, karena sudah terbukti. Kecuali kalau sebelum dilakukan pemeriksaan langsung dikembalikan uang. Itu tidak masalah. Tapi ini kan sudah diperiksa dan dinyatakan bersalah baru dikembalikan uang. Itu tidak menghapus proses hukum,” tukas Arkilaus. Masalah bukti-bukti atas penyalahgunaan gaji dan tunjangan yang dilakukan Abock Busup, Arkilaus menyatakan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti-bukti. Baik itu ke Kejagung, Kejati Papua maupun ke Polda Papua.
“Buktinya seperti SPP, SPM, SP2D rekening koran dan hasil audit BPK. Bukti kami dapat langsung dari keuangan Kabupaten Yahukimo. Kami sudah ajukan ini sejak Januari lalu, tapi karena belum ada jawaban, makanya kami datang untuk menanyakan sejauh mana proses yang dilakukan oleh Polda Papua,”tukasnya.
Tidak hanya itu, Arkilaus menegaskan, bahwa Abock Busup dalam pencalonannya tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Yahukimo. Bahkan diduga pengunduran diri yang dilakukan palsu.
Dengan aksi demo damai yang dilakukan oleh masyarakat Yahukimo tidak diindahkan oleh pihak penegakkan hukum, baik itu Kejaksaan Tinggi Papua maupun Polda Papua. Maka terus melakukan aksi demo. Bahkan akan melakukan aksi di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung. Untuk itu, pihaknya meminta agar Polda Papua dan Kejati Papua tidak masuk angin dalam kasus yang telah dilaporkan. “jangan ada kongkalikong. Kami minta segera ditindaklanjuti dan memeriksa Abock Busup atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Abock Busup,”pangkasnya.